Sunday, September 5, 2010

Pemeriksaan WP Orang Pribadi akan diintensifkan

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tahun depan akan mengintensifkan kegiatan pemeriksaan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi di antaranya para pejabat dan mantan pejabat.

Terdapat tujuh fokus WP orang pribadi yang akan menjadi objek kegiatan ini yaitu pemilik modal atau investor yang memiliki nilai investasi di atas Rp500 juta. Kedua, pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil. Ketiga, konsultan hukum, dokter, dan notaris.

Keempat, Selebritis dan tokoh masyarakat. Kelima, pejabat dan mantan pejabat eksekutif baik ditingkat pusat maupun daerah. Keenam, pejabat dan mantan pejabat yudikatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Dan ketujuh pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota.

Hal itu terungkap dalam dokuman lampiran jawaban pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi DPR atas Nota Keuangan dan RUU APBN 2011 yang Bisnis kutip hari ini. Dalam dokumen itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak melalui kegiatan pemeriksaan terhadap WP orang pribadi.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Perdirjen No. 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Saat ini, Perdirjen tersebut masih dalam tahap penyusunan aturan pelaksanaannya," jelasnya.

Kontribusi perolehan pajak dari WP orang pribadi masih relatif rendah jika dibandingkan dengan jenis penerimaan pajak dari PPh badan. Padahal di negara-negara maju, kontribusi perolehan pajak dari WP orang pribadi justru lebih besar dibandingkan dengan penerimaan pajak dari PPh badan. (bsi)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment