Monday, August 30, 2010

Investasi khusus akan nikmati tax allowance

JAKARTA: Pemerintah menjanjikan fasilitas keringanan pajak (tax allowance) bagi investasi khusus yang mengusung teknologi baru di Tanah Air.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menjelaskan pihaknya bersama dengan Kementerian Perindustrian masih dalam tahap bediskusi guna merumuskan bentuk insentif ideal baru bagi penanaman modal baru di Tanah Air. Insentif tersebut rencananya akan diberikan secara khusus untuk sektor usaha tertentu yang sampai saat ini belum ditetapkan, menunggu usulan dari Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Tentu (insentif) yang paling lazim adalah dalam bentuk tax allowance ataupun bentuk-bentuk lain yang lebih baik dari pada itu,” ujarnya seusai mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, hari ini.

Menurut dia, ada sejumlah kriteria yang dipersyaratkan bagi investor baru tersebut memperoleh keringanan pajak. Pertama, insentif hanya diberikan bagi kegiatan penamanam modal yang membawa dan menggunakan teknologi baru. Kedua, insentif hanya diprioritaskan bagi investasi di bidang industri baru atau pioneer yang memang dibutuhkan bagi pengembangan ekonomi domestik.

Ketiga, insentif juga akan diberikan bagi kegiatan investasi baru yang menyerap banyak tenaga kerja. “Investasi khusus, dalam arti investasi yang membawa teknologi baru dan industrinya dalah industri yang dibutuhkan oleh Indonesia. Belum ada di Indonesia dan sifatnya perintis. Atau ada usaha khusus yang [mampu] menyerap tenaga kerja yang besar. Kita akan bisa menyiapkan bentuk-bentuk insentif, dan itu insentif-insentif yang sifatnya khusus,” kata Agus.(luz)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment