Monday, August 30, 2010

RI kaji catatan pajak ditanggung pemerintah

JAKARTA: Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberlakuan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang menjadi catatan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Herry Purnomo mengatakan pembahasan masih bersifat internal sehingga belum bisa diinformasikan kepada publik. "Tentunya akan ada perbaikan-perbaikan. Saya belum tahu seperti apa perbaikannya karena masih didiskusikan di internal sehingga belum ada finalnya kayak apa," katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini.

Menurut dia, masalah mekanisme pajak DTP merupakan temuan BPK yang wajib untuk dikaji kembali oleh pemerintah. "Yang jelas itu temuan BPK yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengkaji kembali," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil audit atas LKPP 2009 menyoal mekanisme pajak DTP pemerintah yang dinilai belum memiliki pengaturan yang jelas atas mekanisme pejak DTP, sehingga hal itu berpotensi disalahgunakan dalam memberikan informasi penerimaan perpajakan yang tidak sesuai dengan prestasi sesungguhnya.

Mekanisme pajak DTP merupakan pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakuinya sebagai penerimaan dalam jumlah yang sama.

Akibatnya, mekanisme pajak DTP tersebut akan menambah penerimaan pajak tetapi sekaligus menambah pengeluaran negara, sehingga tidak ada penambahan kekayaan bersih karena penambahan uang kas akibat transaksi ini tidak ada. Dengan kata lain, tidak ada penerimaan yang riil akibat penggunaan mekanisme tersebut.

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2009 menemukan pembebanan pajak DTP atas subsidi bahan bakar minyak 2009 sebesar Rp21,4 triliun, padahal pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBNP 2009 untuk DTP pajak pertambahan nilai (PPN) BBM bersubsidi PT Pertamina hanya Rp3 triliun.

Belanja tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan seharusnya tidak dicatat, sehingga BPK beranggapan penerimaan pajak sejumlah yang sama seharusnya tidak diakui oleh pemerintah sebagai penerimaan pajak.(luz)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment