Monday, August 30, 2010

Pengusaha infrastruktur minta tax holiday

JAKARTA: Sejumlah investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia mendesak pemberian insentif perpajakan (tax holiday) dari pemerintah yang didasarkan pada pengelompokan (jenis) sektor, khususnya infrastruktur, untuk mendukung percepatan pembangunan.

Presiden Direktur PT Adani Global Ganeshan V. mengatakan proyek di sektor infrastruktur tidak dapat disamakan dengan sektor lainya karena selain nilai investasi relatif tinggi, tingkat pengembalian modal juga butuh waktu yang cukup lama.

Perusahaan yang saat ini tengah dalam upaya merealisasikan investasi pembangunan rel kereta Tanjung Enim ke Tanjung Carat senilai US$1,65 miliar ini berharap pemerintah dapat memahami sejumlah faktor penghambat proyek infrastruktur di negeri ini.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu dapat memahami karakteristik proyek infrastruktur di mana selalu terjadi crisis of flow (krisis pemasukan) dalam 2 tahun pertama setelah realisasi, sehingga kemungkinan dapat membayar pajak sangat kecil.

“Sebuah proyek infrastruktur bukan seperti membuat perusahaan kimia di mana setelah direalisasikan biasanya baru dapat memberikan pemasukan optimal setelah lima sampai enam tahun berjalan. Dalam hal ini investor memang membutuhkan sesuatu yang realistis untuk mau berinvestasi, seperti tax holiday,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Direktur Utama PT Aetra Air Tangerang Abdulbar Mansoer menuturkan pajak memang merupakan biaya operasional paling besar yang harus dikeluarkan perusahaan dan cenderung tidak dapat diimbangi dengan pemasukan pada tahun-tahun pertama setelah terealisasinya sebuah proyek infrastruktur, terutama dalam penyediaan air minum.

Perusahaan penyediaan air bersih itu memiliki tingkat internal rate of return (IRR) lebih rendah dari 15%, meski air merupakan kebutuhan strategis dan menarik investasi. Namun, pajak yang dikenakan justru mencapai 10% Ppn, atau sebesar Rp52 miliar dari nilai investasi Rp520 miliar.

Abdubar menyatakan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur Pasal 2 menyatakan bahwa air bersih yang diserahkan oleh perusahaan air minum seperti dalam Pasal 1 Angka 2 dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, pada Pasal 3 Ayat 3 disebutkan perusahaan air minum yang di samping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Meskipun perusahaan tersebut memproduksi air yang merupakan barang sterategis yang bebas pajak, tetap harus membayar pajak penambahan nilai dari pipa instalasi jaringan distribusi air minum.

Dengan kondisi itu, dia menilai tax holiday sangat diperlukan pengusaha. Dia memberi contoh India dengan allowance tax investment seperti pengenaan pajak minimal atau yang dikenakan pajak hanya 20%-50% dari keseluruhan investasi yang berlaku dalam 1-3 tahun pertama.(luz)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment