Monday, August 30, 2010

Pemerintah tambah jumlah pegawai pajak

JAKARTA: Kementerian Keuangan secara bertahap akan menambah jumlah pegawai pajak guna menutupi kekurangan jumlah pegawai yang kini baru mencapai 32.000 pegawai.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P. Nasution mengakui kebijakan penambahan jumlah pegawai pajak selamai ini terbentur ketentuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Memang jumlah CPNS yang akan diterima harus sesuai dengan formasi yang ditetapkan BKN. Jadi misalnya masih ada kekurangan akan ditambah pada perekruitan berikutnya," katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini.

Menurut dia, Kemenkeu tidak bisa melakukan terobosan dalam mengatasi permasalahan kekurangan jumlah pegawai pajak karena penerimaan pegawai pajak baru juga harus mengikuti pagu nasional.

"Kami juga sudah sampaikan alasan pegawai pajak itu harus menyesuaikan dengan kegiatan bisnis ke MenPAN," ujarnya. Dia berharap mulai tahun depan penambahan jumlah pegawai pajak minimal 500 pegawai bisa dilakukan. "Kalau bisa tiap tahun 500-an sudah bagus," katanya.

Terkait dengan pegawai pajak yang tidak produktif, Mulia menuturkan pihaknya telah melakukan assigment dan pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan kembali produktivitasnya. "Kemampuan organisasi juga bisa ditingkatkan apabila IT-nya itu bisa mendukung lebih baik," tambahnya. (luz)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment