Friday, August 27, 2010

Pejabat Penting Asian Agri Jadi Tersangka

Setelah 4 tahun tidak tersentuh, kasus Pajak Asian Agri akhirnya membawa nama seorang tersangka. Suir Laut (SL), salah seorang yang memiliki jabatan penting di perusahaan itu ditetapkan menjadi tersangka setelah berkas miliknya berhasil diselesaikan Ditjen Pajak dan sudah berstatus P21.

Di belakangnya, masih ada 2 berkas lagi yang masih dalam proses menuju Kejaksaan Agung.

"Tersangka yang sudah P21 itu Suir Laut (SL), warga negara Indonesia. Ya termasuk jabatan penting di situ yang bertangung jawab dan kita sekarang masih menunggu lagi 2 berkas yang dalam waktu dekat P21," ungkap Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Kamis (26/8/2010) malam.

Ketika ditanya mengenai tersangka lain dalam kasus tersebut, Tjiptardjo enggan menyebutkan namanya bahkan inisialnya sekalipun.

"Namanya saya lupa karena banyak berkas perkaranya. Beberapa kita menyidik sekarang pecah telur dan P21. Nanti kalau sudah 3 ini akan menyusul yang lain-lain kan ada 12 tersangka itu," ujarnya.

Sebelumnya, satu berkas kasus Pajak Asian Agri akhirnya telah siap diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung (P21).

Tjiptardjo menyatakan kasus Asian Agri mengalami perkembangan yang cukup baik. Hal ini terbukti dari adanya 1 berkas yang siap dimasukkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Agung (P21). Sedangkan, terdapat 2 berkas lagi yang masih disiapkan pihak Ditjen Pajak.

"Asian Agri sudah ada perkembangan positif bahwa ada berkas yang sudah P21, dan kita nunggu 2 lagi. Baru nanti setelah itu, 2,3 (berkas) langsung kita serahkan," ujar Tjiptardjo saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (12/8/2010) malam.

Namun, Tjiptardjo mengaku lupa ketika ditanya mengenai berkas dengan tersangka yang mana yang telah berstatus P21 tersebut.

"Lupa atas tersangka yang mana. Tapi ini kan suatu kemajuan besar. Hampir 4 tahun perusahaan itu tidak tersentuh. Kita harapkan yang lain P21," tegasnya.

Saat ini, lanjut Tjiptardjo, kedua berkas lainnya sedang dipersiapkan dengan pemanggilan beberapa saksi terkait kasus tersebut. Nanti, berkas yang telah selesai itu, Kejaksaan Agung yang berhak membawanya ke Pengadilan.

"Yang lainnya kita tunggu saksi, sama buktinya kita serahkan. Urusan dia (kejaksaan) yang menyerahkan ke pengadilan. Ya gak bareng-bareng. Kita baru masukin 2. Jadi 2 masuk lagi, kita tunggu P21. Yang masuk ke pengadilan itu bukan saya tapi kejaksaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun, berulang kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik. Jaksa memberikan petunjuk, dalam berkas perbuatan tersangka belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. Pihak Kejaksaan telah meminta pihak Ditjen Pajak menyelesaikan berkasnya pada Juni lalu.

Kasus ini juga sempat mencuri perhatian anggota DPR dari Komisi XI yang bahkan sempat mengadakan rapat khusus guna membahas kasus dugaan pajak yang melibatkan Asian Agri.

Sumber: Detik.com

No comments:

Post a Comment