Friday, August 27, 2010

Pengadu Kasus Pajak Akan Dilindungi

Direktorat Jenderal Pajak memiliki channel baru untuk pengaduan masyarakat atas pelanggaran yang dibuat petugas pajak. Pelapor pelanggaran atau whistleblower itu akan mendapat perlindungan dengan adanya peraturan yang telah terbit.

Menurut Direktur Kepatuhan Internal Transformasi Sumberdaya Aparatur (Kitsda) Wahyu Karya Tumakaka, peraturan perlindungan bagi whistleblower itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan bernomor PMK103/PMK.09/2010.

"Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan," kata Wahyu di Kantor Ditjen Pajak, Jumat 27 Agustus 2010. "Whistleblower akan dilindungi dan tidak disentuh sampai kasus selesai," kata dia.

Dalam peraturan itu pelanggaran yang dimaksud adalah semua perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Keuangan. Hal lain yang bisa dilaporkan adalah tindakan sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi dilingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturna itu telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada 19 Mei 2010. Dengan pengaduan ini maka Ditjen Pajak menjadi institusi kedua setelah KPK sebagai unit yang memiliki aduan bagi konsumen atas pelanggaran.

"Kami harapkan ada channel pengaduan internal yang menjadi efektif," kata dia. "Jadi masyrakat manapun kalau tahu ada ketidaksesuaian petugas melaksanakan ketentuan, mereka dilindungi. Jadi sekarang jangan takut lapor. Kalau dulu kan takut lapor karena akan sengsara," kata dia.

Pengaduan ini, kata Wahyu, akan ditangani oleh Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak. Unit ini adalah unit kerja setingkat eselon II di lingkungan unit eselon I yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan internal di lingkungan unit eselon I yang bersangkutan.

Tak hanya masyarakat yang tidak puas boleh melapor, pejabat atau pegawai dilingkungan Kementerian Keuangan yang menemukan teman atau atasannya melanggar ketentuan juga boleh melapor.

Layanan laporan bisa lewat email, sms, kotak pengaduan, PO BOX, yang disediakan oleh unit kepatuhan internal atau lewat 500200.

Ancaman bagi pelanggar bisa dilakukan penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara terhadap pengadu kalau ada, atau kalau kasusnya lebih berat maka hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Polri atau KPK.

Bagi pelapor, Ditjen Pajak menjamin keamanan si pelapor karena unit kepatuhann internal hanya bisa mengungkap identiftas pelapor pelanggaran kepada inspektorat jenderal. Sementara Inspektoran jenderal hanya dapat mengungkap identitas pelapor pelanggaran untuk keperluan penyidikan dan persidangan.

VivaNews.com

No comments:

Post a Comment