Wednesday, August 18, 2010

Penempatan intelijen pajak di luar negeri 2011

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menargetkan operasional penempatan intelijen pajak di luar negeri bisa dilakukan mulai tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan saat ini proses pembahasan penempatan tenaga intelijen pajak masih berlangsung antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.

"Itu masih di dalam proses, kami sudah jalan di mana kami sudah siapkan orang-orangnya, sudah ada, training-trainingnya, dan juga sudah kontak beberapa atase keuangan di beberapa negara, untuk sementara sedang kami jajaki," katanya, hari ini.

Sebelum tenaga intelijen pajak tersebut ditempatkan secara definitif, jelasnya, pihaknya terlebih dulu akan melakukan program in house training di beberapa negara untuk belajar.

"Nanti secara organisasinya kami sedang bicara dengan Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Ditjen Pajak telah mendidik 15 orang pegawai yang akan disiapkan sebagai intelijen pajak.

Menurutnya, negara-negara yang bakal menjadi tempat tujuan penempatan intelijen pajak adalah negara yang banyak terdapat orang Indonesia berusaha atau berinvestasi di sana, misalnya Hong Kong dan Singapura.

"Seperti Hong Kong itu atase keuangan yang di sana membawahi beberapa negara," ujarnya.

Rencana penempatan tenaga intelijen pajak ini sebenarnya sudah digodok sejak posisi Dirjen Pajak dipegang oleh Darmin Nasution. Tapi hingga kini rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena masih harus dikoordinasikan dengan Kemenlu.

"Kalau masalah biaya, pemerintah kita nggak ada masalah, kami jalan terus. Kendalanya cuma koordinasi saja yang perlu ditingkatkan terus. Mekanismenya ada di Kementerian Luar Negeri. Ada di bawah organisasi kedutaan besar atau konsulat jenderal di sana. Kami bicara dengan Deplu," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri masih mempertimbangkan azas efisiensi dan azas manfaat guna meluluskan permintaan Direktorat Jenderal Pajak untuk menempatkan tenaga intelijennya di sejumlah negara.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menuturkan pihaknya bersama instansi pajak tengah merumuskan cara untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di luar negeri.

Salah satu fokus penting yang masih dalam pembiacaraan adalah tentang bagaimana mencapai tujuan tersebut seefisien mungkin.

“Kalau mengenai penempatan pejabat teknis di setiap [kantor] perwakilan, kita selalu menekankan azas efisiensi dan manfaat. Bagaimana manfaatnya, apakah itu efisien karena setiap pejabat di luar negeri biayanya tidak kecil,” ujar dia.

Empat lokasi yang akan dijadikan proyek perdana adalah Singapura, Hong Kong, Jepang dan Eropa.(er)

Oleh: Achmad Aris
Sumber: Bisnis.com

Pajak Yakin Tempatkan Pegawai di Luar Negeri

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimis rencana menempatkan pegawai pajak di luar negeri bisa segera terealisasi. Buktinya, Ditjen Pajak sudah mendidik 15 orang pegawai untuk tugas di luar negeri itu.

Direktur Jenderal Mochammad Tjiptardjo mengaku, pelatihan bagi pegawainya sebagai persiapan untuk ditempatkan di luar negeri. Selain itu, dia juga sudah mengontak beberapa atase keuangna di beberapa negara. "Nanti setelah definitif, kami akan melakukan program in house training di beberapa negara itu," katanya, Rabu (18/8/2010).

Sayangnya, Tjiptardjo belum bisa memastikan di negara mana saja para pegawai pajak itu akan ditempatkan. Dia masih membahasnya dengan Kementerian Luar Negeri. Namun, dia mengatakan, ada beberapa negara yang menjadi targetnya., "Mungkin Hongkong, Singapura, dan negara tempat pengusaha Indonesia berinvestasi di luar negeri," katanya.

Penempatan pegawai pajak di luar negeri ini merupakan usaha Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh wajib pajak ke luar negeri. Selain itu, pengiriman tenaga ke luar negeri juga dalam rangka kerja sama dengan intelijen dari negara lain terutama dalam menyelidik kasus- kasus perpajakan yang melibatkan perusahaan milik warga negara Indonesia di luar negeri

Hingga kini, Kementerian Luar Negeri belum memberikan restu atas penempatan pegawai pajak itu di luar negeri. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, penempatan pejabat teknis harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Sebab, dia bilang biaya penempatan pejabat di luar negeri tidak kecil. (Irma Yani/Kontan)


Pajak Tempatkan Petugas di 6 Negara

Direktorat Jenderal Pajak akan menempatkan petugasnya di enam negara.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menjelaskan, penempatan intelejen pajak ini difokuskan pada negara yang telah memiliki atase keuangan. Sebab, dia mengaku untuk menempatkan aparat pajak di luar negeri itu ternyata tidak mudah. "Untuk sementara ini ke atase keuangan. Kami mendompleng saja," kata Tjiptardjo, Kamis (19/8/2010).

Sayang, Tjiptardjo belum menjelaskan negara mana saja. Sebelumnya, dia sempat menjelaskan beberapa negara tersebut yakni Singapura, Hongkong dan Jepang.

Kementerian Keuangan sebelumnya pernah mengusulkan hal serupa. Dalam rencana itu disebutkan akan membentuk atase perpajakan di enam negara. Pada tahap awal, atase ini akan dibentuk di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Singapura dan Hong Kong.

Secara garis besar Atase Keuangan di bidang perpajakan ini diusulkan akan mempunyai tugas antara lain mewakili kepentingan pemerintah dan melaksanakan hubungan kerja sama internasional, menyelenggarakan pelayanan informasi bagi pemerintah maupun investor dari negara setempat, melaksanakan negoisasi dan bertindak sebagai agen exchange of information dalam rangka pertukaran informasi perpajakan dengan masyarakat Internasional.

Permasalahannya, hingga kini, Kementerian Luar Negeri masih membahas masalah penempatan aparat pajak di luar negeri ini. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa beralasan penempatan itu harus berlandaskan asas manfaat dan efisiensi.

Sumber: Kompas.com

Artikel Terkait:
Kemenlu kaji penempatan intelijen pajak

No comments:

Post a Comment