Sunday, August 29, 2010

Pengamat kritik seleksi hakim pengadilan pajak

Proses seleksi calon hakim Pengadilan Pajak periode 2010 yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dinilai tidak transparan.

Pengamat pajak dari Fisip UI Ruston Tambunan mengatakan tidak transparannya proses seleksi tersebut terlihat jelas dari latar belakang ke-33 peserta yg dinyatakan lulus tes pengetahuan perpajakan.

"Semuanya pegawai dan pensiunan Kementerian Keuangan yaitu dari Itjen, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai," katanya kepada Bisnis hari ini.

Terkait dengan itu, dia mencurigai bahwa pengumuman penerimaan calon hakim Pengadilan Pajak hanya dilakukan terbatas pada instansi Kemenkeu dan pensiunan, sehingga yang daftar dan lulus test semua berasal dari pegawai dan pensiunan Kemenkeu.

"Sedangkan dari pihak luar tidak mengetahui sama sekali," ujarnya.

Menurutnya, proses penerimaan hakim tersebut membuat semakin tidak jelas arah reformasi Pengadilan Pajak yang ingin dicapai.

"Reformasi seperti apa yang hendak dilakukan pemerintah terhadap Pengadilan Pajak jika model penerimaan hakim saja masih seperti ini?" tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 33 orang calon hakim dinyatakan lulus tes pengetahuan perpajakan penerimaan hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2010.

Ke-33 orang tersebut akan mengikuti assessment center pada 16 dan 17 September 2010 di ruang assessment center Lt Mezanin Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution menerangkan seleksi penerimaan hakim Pengadilan Pajak tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hakim guna menggantikan hakim yang pensiun.

"Tambahan hakim juga untuk menyelesaikan perkara yang jumlahnya semakin meningkat," katanya.

Seleksi hakim, jelasnya, dilakukan oleh panitia yang terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

"Calon hakim hasil seleksi akan diusulkan oleh Menkeu kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan MA dan selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim Pengadilan Pajak," jelasnya.

Dia menambahkan kebutuhan hakim saat ini dari hasil seleksi tersebut adalah 30 hakim. Proses seleksi dijadwalkan selesai pada 12 November 2010.

Ke-33 calon hakim yang lolos tes pengetahuan perpajakan adalah Heru Santoso, Adams Rudy Kembuan, Sayed Achmad, Didik Budiono, Budi Sitepu, Suparto, Ahmad Baidowi, Adi Wijono, TAsmi Ahmad, Aman A. Sinulingga, Sunarto, Soewito, Suherman Saleh, Bambang Sriwijatno, Setiadi, dan Ruin Effendi Ritonga.

Selanjutnya Ahing Sutardiana, Djoko Samiadji, dan Aman Santosa. Selanjutnya, Saidalani, Moch Kabul Gandakusumah, Karlan Sjuaibun Lubis, Soedjita, Arif Subekti, Tri Hidayat Wahyudi, Hermansyah, Warjono Ady Saputro, Surendro Supriyadi, Usman Pasaribu, Bambang Sudjatmoko, Parata Aritonang, MZ Arifin, dan Johantiono. (faa)

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment