Sunday, August 15, 2010

Proses penyidikan kasus pajak sesuai prosedur

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak bersikukuh proses penyidikan sejumlah kasus pajak sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan informasi yang dirinya peroleh dari hasi audit kinerja dan investigasi yang sedang dilakukan oleh BPK terhadap institusinya menunjukkan sedikit titik terang mengenai proses yang dilakukan lembaga tersebut sudah benar.

"Audit BPK yang ditempat dengan panja perpajakan DPR itu sudah jalan. Saya dapat beberapa perkembangan bahwa kita benar. Artinya, apa yang Ditjen Pajak lakukan ada fakta penyidikan, dan kini penyidikan jalan terus," katanya di Jakarta hari ini.

Dia mengaku tidak merasa terusik dengan adanya proses audit tersebut. Bahkan Tjiptardjo berharap hasil audit tersebut bisa membuat permasalahan penanganan kasus pajak ini menjadi semakin jelas.

"Pokoknya yang diminta panja dibuka tidak ada yang ditutup-tutupi, andai ada kesalahan administrasipun ditunjukkan," tegasnya.

Menurutnya, pihaknya sudah sangat terbuka dan kooperatif dalam proses audit yang dilakukan BPK. "Awal Agustus finalnya sebelum lebaran tapi saya mintanya dipercepat," ujarnya.

Sebelumnya, Penja Perpajakan Komisi XI DPR telah meminta secara resmi kepada BPK untuk melakukan audit kinerja terhadap Ditjen Pajak dan audit investigasi terhadap 6 kasus pajak yang sedang ditangani oleh Ditjen Pajak.

Keenam kasus pajak tersebut adalah kasus penyidikan pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) 2007-2008, PT Asian Agri Group (AAG) periode 2002-2005, PT Wilmar periode September 2009-April 2010, PT Alfa Kurnia periode Maret 2009-Mei 2009, PT ING Internasional periode 2005-2007, dan RS Emma Mojokerto periode 2006-2008.(mmh)
Oleh: Achmad Aris
Sumber: Bisnis.com

No comments:

Post a Comment