Monday, August 23, 2010

Target pajak nonmigas naik Rp95,5 triliun

Target penerimaan pajak nonmigas atau target penerimaan pajak yang menjadi beban Direktorat Jenderal Pajak pada 2011 dipatok sebesar Rp701,52 triliun atau naik sebesar Rp95,5 triliun dari target dalam APBNP 2010 sebesar Rp606,1 triliun.

Hal itu terungkap dalam RUU APBN 2011 yang diperoleh Bisnis hari ini. Dalam draft RUU tersebut, target penerimaan pajak pada 2011 sudah menghilangkan komponen penerimaan dari Bea atas Hak Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berdasarkan UU No. 28/2009 tentang PDRD pemungutannya dialihkan ke pemerintah daerah per Januari 2011.

Bila dirinci, komponen penerimaan pajak terbesar berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp360,31 triliun. Disusul kemudian penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM Rp309,33 triliun. Sementara target penerimaan pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB) ditetapkan sebesar Rp27,67 triliun. Khusus PBB perkotaan dan perdesaan, mulai Januari 2014 pemungutannya juga akan dialihkan ke pemerintah daerah.

Adapun target penerimaan dari pajak lainnya yang meliputi bea materai, pajak tidak langsung lainnya, dan bunga penagihan pajak ditetapkan sebesar Rp4,2 triliun.

Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2011, disebutkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah telah dan tetap melanjutkan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Pada 2010, program ekstensifikasi dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pertama, pendekatan berbasis pemberi kerja dan bendahara Pemerintah dengan sasaran karyawan yang meliputi pemegang saham atau pemilik perusahaan, komisaris, direksi, staf, pekerja serta pegawai negeri sipil dan pejabat negara. Kedua, pendekatan berbasis properti dengan sasaran orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan atau pertokoan serta perumahan.

ketiga, pendekatan berbasis profesi dengan sasaran dokter, artis, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi lainnya. Sedangkan program intensifikasi atau penggalian potensi perpajakan dari wajib pajak yang telah terdaftar dilaksanakan melalui kegiatan mapping dan benchmarking, pemantapan profil seluruh wajib pajak KPP Madya dan pemantapan profil seluruh wajib pajak KPP Large Tax Office (LTO) dan Khusus.

Selanjutnya adalah pemantapan profil 500 wajib pajak KPP Pratama, pembuatan profil high rise building, pengawasan intensif dari PPh Pasal 25 retailer, dan pengawasan intensif wajib pajak orang pribadi potensial. Kegiatan tersebut merupakan metode penggalian potensi dan pengawasan penerimaan pajak yang telah dikembangkan sejak 2007.(mmh)

Sumber: Bisnis.com

No comments:

Post a Comment