Monday, September 13, 2010

Agus Marto Bebaskan Lembaga Internasional dari Pajak Tanah

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan beberapa badan atau perwakilan lembaga internasional di Indonesia tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip, Senin (13/9/2010).

"Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku pada 27 Agustus 2010," jelas Harry.

Dalam aturan ini ada 5 katagori badan atau perwakilan internasional yang tidak dikenakan BPHTB yaitu:
  1. Badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terdiri dari antara lain ADB, IMF, UNDP, dan UNICEF.
  2. Kerjasama Bilateral, antara lain Kerjasama Teknik Negeri Belanda-Republik Indonesia dan Kerjasama Teknik Rusia-Republik Indonesia.
  3. Colombo Plan, yaitu antara lain Colombo Plan Australia, Colombo Plan Canada, dan Colombo Plan India.
  4. Kerjasama kebudayaan yang terdiri antara lain kerjasama kebudayaan Belanda-Republik Indonesia dan kerjasama kebudayaan Jepang-Republik Indonesia.
  5. Organisasi-organisasi asing dan lainnya yaitu antara lain ASEAN Secretariat, ECC (European Economic Community), dan The Export-Import Bank of Japan.
Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment