Monday, September 13, 2010

Fasilitas PPh 4 sektor usaha akan direvisi

JAKARTA : Sebanyak empat sektor usaha akan menjadi fokus pemerintah dalam merevisi Peraturan Pemerintah No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perdagangan dan Perindustrian, menyebutkan keempat sektor usaha yang akan diperjelas adalah industri karet, industri energi terbarukan, industri farmasi, dan industri kimia.

“Sektor usaha yang akan diperdalam (dalam revisi PP No.62/2008) adalah industi energi terbarukan seperti etanol, industri karet seperti industri ban, industri farmasi, dan petrokimia,” ungkap dia ketika bersilaturahmi ke kediaman Menko Perekonomian, Jumat malam.

Menurut dia, dalam revisi PP tersebut secara sektoral tidak ada yang berubah, tetapi sub-sub sektornya yang akan disesuaikan dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang terbaru. Kemudian, periode pemberian fasilitas PPh tersebut juga akan dipertegas, yakni terhitung sejak perusahaan tersebut memperoleh keuntungan. “Kalau BKPM mintanya Oktober (revisi PP No.62/2008) selesai, tapi kan tergantung,” ujar dia.

Insentif PP No.62/2008 merupakan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% dari nilai investasi yang diamortisasi selama lima tahun sejak perusahaan tesebut memperoleh laba (profitable). Namun, batas rentang waktu pemberian fasilitas PPh tersebut adalah 10 tahun, tidak lebih.

Terkait insentif bentuk lainnya, Edy Putra mengatakan keringanan pajak merupakan opsi yang paling mungkin diberikan bagi investasi baru skala besar. Namun, eksekusinya akan dilakukan secara perlahan dan rinci, tidak seperti sebelumnya yang terlalu umum.

“Sekarang harus fokus ke new entry facility. Artinya kalau ada orang (investor) datang baru, itu yang harus dipikirkan,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Edy, pelaku usaha di kawasan-kawasan perdagangan bebas (free trade zones/FTZ), ke depannya akan diperbolehkan menjual hasil produksinya ke dalam negeri, selama menggunakan bahan baku local minimal 40%. “Selama ini kan tidak bisa, (hasil produksi) kawasan berikat itu kan harus untuk ekspor. Nah kalo kan kontennya lebih 40%, kenapa tidak boleh,” katanya.

Sumber: bisnis.com

Empat Sektor Dapat Insentif Pajak

Pemerintah fokus memperdalam pemberian insentif pajak kepada empat sektor industri. Keempat sektor industri ini akan terakomodasi dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.

Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian mengatakan, sektor pertama yang ingin diperdalam itu adalah industri energi terbarukan seperti etanol. "Kemudian industri karet seperti ban kemudian farmasi, dan petrokimia," ucap Edy disela acara open house Lebaran, Jumat (10/9/2010).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, langkah pemerintah merevisi PP 62 Tahun 2008 lantaran adanya tawaran dari sejumlah investor yang ingin membenamkan duitnya di Indonesia namun sektornya belum terakomodasi aturan tersebut. Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan ban asal Korea yang mau berinvestasi sebesar 1,2 miliar dollar AS.

Insentif pajak yang terdapat dalam PP 62 Tahun 2008 adalah fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan Penghasilan Netto 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam tahun sebesar 5 persen tiap tahunnya.

Fasilitas lainnya adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayar kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen. Selain itu ada juga kompensasi kerugian antara lima dan 10 tahun.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment