Monday, September 13, 2010

Struktur Direktorat Jenderal Pajak akan dipecah

JAKARTA : Kementerian Keuangan akan memecah struktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan fungsinya sebagai pembuat peraturan dan pelaksana administrasi perpajakan.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya perbaikan DJP dalam jangka pendek yang rencananya mulai diterapkan pada kuartal IV/2010.

Menteri Keuangan, Agus D. W. Martowardojo, menuturkan cukup banyak dan beragam kebijakan yang telah dilakukan dan akan terus dicanangkan guna memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Pajak sepanjang 2010-2011.

Fokus utama dari perbaikan kinerja tersebut adalah untuk meminimalisasi praktik-praktik transfer pricing.

"Di pajak itu yang ingin kita lakukan dalam waktu dekat, Pertama memisahkan Ditjen Pajak sebagai pembuat peraturan dengan Ditjen Pajak yang melaksanakan administrasi perpajakan supaya betul-betul peraturan itu dibuat dan dijalankan oleh institusi yang sama," ujar dia, pekan lalu.

Kemudian, lanjut Agus, pihaknya juga akan memperkuat system pengawasan internal DJP dengan merencanakan pembentukan quality assurance unit (QAU).

Pembentukan QAU tersebut untuk menyakinkan perbedaan hitung antara aparat pemeriksa pajak dengan wajib pajak dapat diselesaikan secara baik.

"Dan juga nanti di Ditjen Pajak akan ada satu unit eksaminasi. Ini adalah unit yang akan menjaga kalau seandainya ada keberatan akan diputuskan final, dimungkinkan untuk ada eksaminasi untuk menyakinkan atau suatu kontrol terhadap hasil akhir dari pada pemeriksaan," tuturnya.

Menurut Agus, semua itu merupakan sebagian contoh dari upaya untuk membenahi DJP dari praktik-praktik pemalsuan data pajak dan juga upaya untuk menghindari adanya praktik-praktik transfer pricing.

Termasuk dengan menyiapkan intejen pajak guna meyakinkan praktik tranfer pricing bisa diminimalisasikan.

"Untuk itu sudah dilakukan (koordinasi) di level teknis dan di tingkat Dirjen dan Sekjen. Pasti juga sudah melakukan kordinasi dengan menteri terkait, baik itu Menteri Luar Negeri maupun Menteri PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara). Kita rencanakan di kuartal IV/2010 bentuk-bentuk upaya untuk meningkatkan kualitas dari pajak (bisa dilaksanakan)."

Sumber: bisnis.com

Reformasi Birokrasi
Pemerintah Akan Rombak Ditjen Pajak

Pemerintah berencana merombak struktur Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak. Langkah pemerintah itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah akan membagi Ditjen Pajak menjadi dua bagian. Pertama, sebagai pembuat peraturan pajak. Kedua, sebagai pihak yang melaksanakan administrasi perpajakan. "Rencana itu dilakukan di kuartal empat 2010," ucap Agus disela acara open house Lebaran, Jumat (10/9/2010).

Selain melakukan pemisahan itu, Agus mengatakan, dalam waktu bersamaan Ditjen Pajak juga akan memperkuat internal kontrol. Menurutnya, pemerintah akan membuat unit quality assurance untuk menyelesaikan perselisihan perhitungan pajak secara independen.

Rencana lainnya, pemerintah juga akan membuat satu unit eksaminasi. Menurut mantan Direktur Utama Bank Mandiri, unit itu dimaksudkan untuk berjaga-jaga seandainya ada keberatan. "Eksaminasi ini untuk menyakinkan atau suatu kontrol terhadap hasil akhir daripada pemeriksaan," kata Agus.

Selanjutnya Menkeu menjelaskan, Ditjen Pajak juga akan mencegah terjadinya pemalsuan dalam institusi pajak dan menghindari adanya praktek transfer pricing.


Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment