JAKARTA: Pengamat Pajak dari Tax Center UI, Darussalam, menilai langkah yang diambil Menteri Keuangan sudah tepat.
"Memang seharusnya begitu, sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan. Jadi kekuasaan di bidang perpajakan harus dibagai menjadi kekuasaan untuk membuat kebjiakan pajak (peraturan pajak), kekuasaan untuk mengngumpulkan pajak (eksekutif), dan kekuasaan untuk menyelesaikan sengketa pajak," jelasnya.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah kekuasaan untuk membuat aturan yaitu dengan selalu mendengarkan keinginan atau meminta usulan dari wajib pajak.
"Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa pajak itu merupakan kesepakatan antara rakyat dan negara," ujarnya.
Sumber: bisnis.com
"Memang seharusnya begitu, sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan. Jadi kekuasaan di bidang perpajakan harus dibagai menjadi kekuasaan untuk membuat kebjiakan pajak (peraturan pajak), kekuasaan untuk mengngumpulkan pajak (eksekutif), dan kekuasaan untuk menyelesaikan sengketa pajak," jelasnya.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah kekuasaan untuk membuat aturan yaitu dengan selalu mendengarkan keinginan atau meminta usulan dari wajib pajak.
"Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa pajak itu merupakan kesepakatan antara rakyat dan negara," ujarnya.
Sumber: bisnis.com
No comments:
Post a Comment