Tuesday, September 7, 2010

PP fasilitas PPh penanaman modal akan direvisi

JAKARTA: BKPM akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, menyusul rendahnya pemanfaatannya.

Gita Wirjawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menuturkan sejak PP tersebut diterbitkan baru sekitar 10 perusahaan yang terdata telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas itu. Namun yang benar-benar sudah memanfaatkannya baru sebagian kecil dari sekitar 10 perusahaan tersebut.

“Tidak banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut, terus terang karena tidak banyak yang tahu mengenai manfaatnya. Nah, ini kami mulai proaktif ke luar, kami sosialisasikan. Hasilnya semenjak awal tahun ini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan. Totalnya di bawah 10 perusahaan,” ungkapnya di sela acara buka puasa bersama di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin.

Untuk itu, lanjut Gita, BKPM akan merevisi substansi dari PP No.62/2008 guna memperdalam bidang usaha penerimanya. BKPM sekaligus juga akan mendefisikan secara rinci hingga ke subsektor dari setiap bidang usaha yang masuk kategori penerima fasilitas PPh tersebut.

Contohnya, kata Gita, untuk industri karet akan lebih spesifik subsektor penerima fasilitasnya dengan memasukkan industri ban di dalamnya. Hal tersebut merupakan permintaan dari calon investor asal Korea Selatan yang berencana membangun industri ban di Indonesia dengan estimasi nilai investasi US$1,2 miliar.

“Jadi perhitungan tax allowance-nya adalah 30% dari nilai investasinya [US$1,2 miliar], [yaitu sebesar] US$360 juta,” ujarnya.

Gita menjelaskan insentif PP No.62/2008 merupakan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% dari nilai investasi yang diamortisasi selama lima tahun sejak perusahaan tesebut memperoleh laba (profitable). Namun, batas rentang waktu pemberian fasilitas PPh tersebut adalah 10 tahun, tidak lebih.

“Jadi kalau dia mulai profit tahun keenam, dia hanya mendapatkan amortisasi empat tahun, tidak bisa lima tahun,” jelasnya.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment