Tuesday, September 14, 2010

BKF Persiapkan Diri sebagai Pembuat Regulasi DJP dan DJBC

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi pembuat kebijakan atau regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai tugasnya pada kuartal IV tahun 2010. Untuk itu, BKF tengah mempersiapkan diri guna mengemban wewenang barunya sebagai pembuat kebijakan tersebut. Hal demikian disampaikan Pgs. Kepala BKF Agus Suprijanto usai halal bihalal di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (14/09).

"Nanti di kuartal IV 2010 akan dimulai. Ada beberapa divisi dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai akan dipindahkan ke BKF. Kita sedang benahi organisasinya. Jadi ketika dilimpahkan ke BKF sudah ada rumahnya," jelas Agus Suprijanto.

Agus Suprijanto menjelaskan sebagian besar negara di dunia telah melakukan pemisahan fungsi perencanaan dan pelaksanaan perpajakan.”Di Indonesia, selama ini semua fungsi, baik pembuat regulasi maupun eksekusi pajak, menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Agus Suprijanto. "Kalau saya bikin aturan, lalu saya yang mengeksekusinya kan check and balances menjadi kurang. Jadi ini lebih kepada check and balances," pungkasnya.

Sumber: Depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment