Tuesday, September 14, 2010

Pemisahan Fungsi Pajak Tidak Mengubah Struktur Keorganisasian

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menyampaikan, bahwa kebijakan pemisahan fungsi pada Direktorat Jenderal Pajak tidak akan mengubah struktur keorganisasian Ditjen Pajak. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak usai acara halal bihalal di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (14/09).

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa konsep pemisahan fungsinya terletak pada pembuat kebijakan yang akan dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan eksekutor pajak yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. "Konsepnya cuma pemisahan fungsi policy-nya, dipisah masuk BKF, pajak eksekutornya. Pembuat regulasinya BKF,” jelasnya. "Berarti ada yang pajak yang dipindah ke BKF. Berapanya kan belum dipindah ke situ. Beda, dulu usulan DPR yang minta dipisahkan dulu eselon satu dijadikan badan. Ini tidak begitu, itu kan nggak mengubah struktur. Jadi eselon dua yang mengatur policy, ini yang pindah," tambahnya.

Tjiptardjo juga menyampaikan untuk aturan yang menyangkut pegawai dan pekerjaan masih akan dilakukan Ditjen Pajak. “Kalau policy dalam fungsi regulasi. Misalkan untuk mengatur bagaimana cara memeriksa, mengawasi, itu kita dan teknis itu kita, tapi kalau policy itu BKF," ungkapnya.

Kebijakan tersebut dinilai Tjiptardjo sebagai peluang Ditjen Pajak agar lebih fokus memburu para wajib pajak. “Semakin hari beban tugas berat, banyak ya, ya supaya terkoordinasi dengan baik. Kalau organisasi itu kayak model dulu, musim ini pakai ini, disesuaikan. Jadi, kita juga fokus memburu wajib pajak," papar Tjiptardjo.

Sumber: depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment