Tuesday, September 14, 2010

Insentif pajak diharap berlaku 1 Januari 2011

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berharap insentif pajak menyerupai tax holiday sudah bisa diberlakukan per 1 Januari 2011 setelah aturan penanaman modal dan aturan pajak penghasilan (PPh) selesai diharmonisasi.

Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menuturkan Menteri Keuangan telah membentuk tim khusus untuk mengkaji bentuk insentif baru menyerupai tax holiday seperti yang diminta dunia usaha. Untuk itu, Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) tengah diharmonisasi agar bentuk insentif pajak baru yang ideal bisa diputuskan.

“Timnya sudah dibentuk oleh Menkeu, lagi bekerja. Nanti pada saatnya kalau selesai kami akan laporkan bentuk tax holiday-nya kayak apa, itu lagi dikaji. Ya syukur-syukur bisa cepat selesai. Idealnya kan 1 Januari [2011] sudah bisa diterapkan,” ujar dia di sela acara halal-bihalal Kementerian Keuangan, hari ini.

Menurutnya, harmonisasi kedua undang-undang tersebut perlu dilakukan mengingat di UU PPh tidak mengatur adanya tax holiday dalam rezim perpajakan di Indonesia. Sebisa mungkin, pemerintah menghindari adanya revisi undang-undang karena prosesnya akan memakan waktu lama.

“Kalau misalnya melalui undang-undang perubahan, Anda tahu sendiri kan lama. Kalau tidak melalui undang-undang perubahan, lalu melalui apa [untuk meloloskan tax holiday]? Ini yang sedang kami kaji,” tuturnya.

Tjiptardjo menjelaskan pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menyediakan berbagai macam insentif bagi kegiatan usaha di Tanah Air. Hanya tuntutan tax holiday dari dunia usaha yang sampai saat ini belum bisa diwujudkan karena terbentur aturan perpajakan.

“Kalau fasilitas itu sudah seabreg-abreg [banyak sekali]. Cuma ada satu yang sesuai dengan UU. No.25/2008 pasal 18 ayat 5 mengenai tax holiday yang masih gantung, karena Undang-Udnang Perpajakan tax holiday itu tidak ada, tidak diatur,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyusun aturan insentif fiskal dan nonfiskal yang dikhususkan bagi investasi skala besar. Hal tersebut masih dalam pembahasan di internal pemerintah yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, a.l. Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment