Tuesday, September 14, 2010

DPR desak Ditjen Pajak didesak penuhi target 2010

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Ditjen Pajak untuk bekerja keras dalam memenuhi target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp606 triliun dalam APBNP 2010.

Anggota Panja Perpajakan Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan masih ada kesempatan sekitar empat bulan bagi Ditjen Pajak untuk memenuhi target penerimaan pajak sesuai dengan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam APBNP 2010.

"Masih ada kesempatan apabila aparatur Ditjen Pajak lebih aktif lagi menggapai para pembayar pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak harus bekerja extra ordinary," katanya di Jakarta hari ini.

Data Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas per 23 Agustus 2010 baru mencapai 56,5% atau masih tersisa 43,5% senilai Rp263 triliun yang harus dikumpulkan Ditjen Pajak dalam sisa waktu 4 bulan ini.

Arif menuturkan masih banyak sektor penerimaan yang bisa dimaksimalkan lagi, seperti sektor keuangan, realestat, jasa, dan sektor yang berhubungan dengan sumber daya alam.

Berdasarkan sektoral, menurutnya, rasio sumbangan penerimaan pajak terbesar adalah berasal dari sektor keuangan, realestat, jasa perusahaan yang menyumbang 20,1%, diikuti oleh sektor listrik, gas, dan air bersih sebesar 13,7%. Selanjutnya, industri pengolahan sebesar 12,9%, pertambangan dan penggalian sebesar 10%.

"Artinya, potensi-potensi ini masih bisa ditingkatkan lagi sesuai dengan volume produksi dan ekspornya," ujarnya.

DPR, lanjutnya, akan selalu mengawasi dan mengingatkan pemerintah agar target penerimaan pajak tahun ini bisa 100% dicapai. "Kami akan ingatkan dan awasi pemerintah bahwa pemerintah telah berjanji dengan rakyat sesuai dengan UU APNBP 2010," tambahnya.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo sebelumnya menyatakan salah satu cara pengamanan penerimaan pajak tahun ini adalah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari boomingnya industri otomotif.

Selain itu, lanjutnya, target penerimaan pajak yang tersisa tersebut akan ditutup melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. "Intensifikasinya kami akan lakukan dengan pencairan tunggakan dan pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan jenis pajaknya, menurut dia, penerimaan di akhir tahun akan berasal dari PPN, PPh badan, dan PPh pasal 21. "Kalau menjelang hari raya kan ada THR, bonus, dan segala macam, jadi penerimaan PPh pasal 21-nya akan besar," ujarnya.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment