Tuesday, September 14, 2010

Perubahan fungsi BKF perlu dukungan kualitas SDM

JAKARTA: Pengamat Pajak dari UI Gunadi menilai perlu ada pembangunan kapasitas (capacity building) di tubuh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) seiring rencana pelimpahan fungsi pembuat regulasi perpajakan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai ke BKF.

"BKF selama ini berfungsi menyusun APBN, termasuk rencana penerimaan pajak, agar mampu menyusun regulasi pajak maka harus ada capacity building," katanya kepada Bisnis pada hari ini.

Selain itu, lanjutnya, BKF juga harus berkoordinasi dengan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA) agar peraturan yang dikeluarkan dapat berlaku adil.

"Di Amerika sebagai negara penganut common law, UU atau aturan pajak itu diambilkan dari putusan pengadilan. Kalau di Belanda disebut jurisprudensi sehingga lebih adil dan tidak memihak administrasi pajak," jelasnya.

Berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, BKF akan mengambil alih fungsi pembuat regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai kuartal empat pada tahun ini.

Rencana pengambilalihan fungsi pembuat regulasi perpajakan oleh BKF tersebut, menurut Gunadi, merupakan langkah tepat dan lazim dipraktikkan di negara-negara maju, sehingga Ditjen Pajak akan lebih fokus mengelola penerimaan negara.

Sebagai administrator pajak, tambahnya, Ditjen Pajak harus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pusat-pusat data informasi perpajakan agar tax ratio bisa naik terus. Dia menilai kebijakan itu merupakan langkah yang tepat, hanya perlu dipastikan agar berjalan efektif.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment