Tuesday, September 21, 2010

BKF segera bentuk dua direktorat baru

JAKARTA: Badan Kebijakan Fiskal segera membentuk dua direktorat baru guna menjalankan fungsi pembuatan regulasi perpajakan yang merupakan pelimpahan dari Direktorat Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai.

Agus Supriyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mengungkapkan kedua direktorat baru tersebut adalah Direktorat Pusat Kebijakan Perpajakan dan Direktorat Pusat Kebijakan Kepabenaan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dia menyebutkan usulan pembentukan dua badan itu dijadwalkan akan diajukan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara guna memperoleh persetujuan.

"[Terkait pengalihan fungsi regulasi perpajakan] Saya sedang menyiapkan organisasinya dulu, yang paling mudah dan paling cepat bisa dilaksanakan. Kami siapkan wadahnya dulu yang akan diberi tugas untuk menjalankan fungsi itu dengan pembentukan dua direktorat di bawah BKF," ujar dia di sela-sela Rapat Kerja Tertutup dengan Badan Anggaran DPR, hari ini.

Untuk itu, lanjut dia, BKF akan menarik sebagian Sumber Daya Manusia (SDM) dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai untuk memperkuat struktur organisasinya. Namun, dia masih enggan mengungkapkan berapa besar kebutuhan SDM maupun anggaran terkait pembentukan dua direktorat baru tersebut.

"Angaran juga sudah dipersiapkan. Itu urusan dapur kita," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menegaskan akan memecah struktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan fungsinya sebagai pembuat peraturan dan pelaksana administrasi perpajakan.

Hal itu merupakan salah satu upaya perbaikan DJP dalam jangka pendek yang rencananya mulai diterapkan pada kuartal IV/2010.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment