JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan tidak keberatan dengan dinaikkannya target rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) dari 12% menjadi 12,05%.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan kenaikan target tax ratio tidak akan menjadi masalah bagi pengusaha selama ekonomi mengalami pertumbuhan.
"Menurut saya [dinaikkannya target tax ratio] nggak masalah selama ekonomi tumbuh masih bisa untuk menaikkan target pajak," jelasnya kepada Bisnis seusai acara pembukaan Munas Kadin VI, hari ini.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk bersama-sama mendorong laju pertumbuhan ekonomi agar memberikan peningkatan kontribusi penerimaan pajak. Menurutnya, penetapan target penerimaan pajak harus mempertimbangkan kondisi laju ekonomi agar tidak membenai wajib pajak dari kalangan dunia usaha.
"Kalau pertumbuhan ekonominya negatif ya nggak rasional menaikkan target tax ratio. Jadi tax ratio itu relatif mengikuti pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah merevisi ke atas target tax ratio dalam RAPBN 2011 dari 12% menjadi 12,05% setelah anggota Komisi XI DPR mendesak pemerintah menaikkan target tax ratio pada 2011 karena target tax ratio 12% dianggap terlalu rendah.
Dengan revisi tersebut, target penerimaan pajak diperkirakan akan naik sekitar Rp95 triliun-Rp100 triliun.
Sumber: Bisnis.com
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan kenaikan target tax ratio tidak akan menjadi masalah bagi pengusaha selama ekonomi mengalami pertumbuhan.
"Menurut saya [dinaikkannya target tax ratio] nggak masalah selama ekonomi tumbuh masih bisa untuk menaikkan target pajak," jelasnya kepada Bisnis seusai acara pembukaan Munas Kadin VI, hari ini.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk bersama-sama mendorong laju pertumbuhan ekonomi agar memberikan peningkatan kontribusi penerimaan pajak. Menurutnya, penetapan target penerimaan pajak harus mempertimbangkan kondisi laju ekonomi agar tidak membenai wajib pajak dari kalangan dunia usaha.
"Kalau pertumbuhan ekonominya negatif ya nggak rasional menaikkan target tax ratio. Jadi tax ratio itu relatif mengikuti pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah merevisi ke atas target tax ratio dalam RAPBN 2011 dari 12% menjadi 12,05% setelah anggota Komisi XI DPR mendesak pemerintah menaikkan target tax ratio pada 2011 karena target tax ratio 12% dianggap terlalu rendah.
Dengan revisi tersebut, target penerimaan pajak diperkirakan akan naik sekitar Rp95 triliun-Rp100 triliun.
Sumber: Bisnis.com
No comments:
Post a Comment