Tuesday, September 21, 2010

Dirjen Pajak kesulitan naikkan tax ratio

JAKARTA: Pemerintah menilai sulit bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan target rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) sebesar 0,5% menjadi 12,05%.

Pjs Kepala BKF Agus Supriyanto mengatakan mulai 2011 ada kebijakan pemindahan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB P2) mulai 2012.

Selain itu, pada 2011 juga banyak insentif fiskal yang diberikan kepada dunia usaha dalam rangka pembangunan infrastruktur nasional.

"Sebetulnya itu berat, kalau menurut saya 12% itu sudah tepat karena anda tahu beberapa pajak akan dialihkan ke daerah. Oleh karena itu kalau bisa tax ratio-nya 12% saja," jelasnya pada saat ditemui di gedung DPR, hari ini.

Sebelumnya, pemerintah terpaksa merevisi ke atas target tax ratio dalam RAPBN 2011 dari 12% menjadi 12,05%. Revisi dilakukan setelah anggota Komisi XI DPR mendesak pemerintah menaikkan target tax ratio pada 2011.

"Kalau PDB Rp7.000 triliun, kalau dinaikkan 0,5% ya sekitar Rp3,5 triliun naiknya," jelas Agus, menjelaskan perbedaan penerimaan pajak dengan kanaikan tax ratio. Hari ini, pemerintah dan Badan Anggaran DPR dijadwalkan membahas kembali besaran target tax ratio.

Kenaikan sebesar itu, menurut Agus, akan diupayakan melalui kegiatan ekstensifikasi perpajakan agar tidak membebani wajib pajak yang sudah terdaftar. Selain itu, pelayananan dan pengawasan terhadap wajib pajak juga akan semakin ditingkatkan.

"Jadi effort kami mungkin dengan ekstensifikasi pajak. Sepanjang UU perpajakannya tidak berubah, pengusaha yang sudah eksis sebagai WP tidak akan terpengaruh," ujarnya.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment