Tuesday, September 21, 2010

Menkeu: Tax ratio belum hitung pajak daerah

JAKARTA: Penghitungan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) dinilai hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat tanpa memperhitungkan penerimaan dari pajak daerah dan penerimaan dari sumber daya alam (SDA).

Hal itu mendorong pemerintah meninjau kembali tax ratio. “Tax ratio hanya mengambil posisi pusat, tidak memasukkan faktor daerah dan SDA. Hal itu berbeda dengan standar OECD [Organization for Economic Cooperation and Development/Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan],” kata Menkeu Agus Martowardojo di sela-sela Rapat Kerja pemerintah bersama Komisi XI, hari ini.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, tax ratio Indonesia relatif lebih rendah akibat perbedaan mengenai definisi tax ratio tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Agus, tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan tax ratio negara-negara lain. Ke depan, pihaknya akan meninjau kembali perhitungan tax ratio di Indonesia.

“Kami akan mengkaji ulang hal itu dalam program kerja di Kemenkeu. Kami akan mempelajari apa latar belakang Indonesia menggunakan sistem tax ratio seperti itu. Nanti kalau sudah ada kajiannya, kami akan melakukan perubahan apabila perlu, tetapi yang nyata adalah tax ratio tidak melibatkan penerimaan pajak daerah maupun SDA,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi asumsi tax ratio dalam RAPBN 2011 dari semula 12% menjadi 12,05%. Tahun depan, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp839,5 triliun dengan tax ratio 12%. Dengan adanya revisi tax ratio menjadi 12,05%, pemerintah belum menetapkan target penerimaan pajak baru.

Agus mengatakan pada dasarnya perkembangan penerimaan pajak dari tahun ke tahun sudah menunjukkan adanya perbaikan yang cukup signifikan. Dalam periode 2005-2009, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan rata-rata 15,6%.

Nilai penerimaan perpajakan telah mengalami lonjakan lebih dari dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir, yakni dari Rp1.034,1 triliun pada periode 2002-2004 menjadi Rp2.525,8 triliun pada periode 2005-2009. Dalam periode itu, tax ratio berfluktuasi pada kisaran 12%-13%.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment