Wednesday, October 27, 2010

Pembebasan PPN impor kapal dibatasi 2 bulan

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan kapal untuk perusahaan pelayaran niaga nasional hanya berlaku selama 2 bulan atau hingga 31 Desember 2010.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edarannya bernomor SE-107/PJ/2010 tertanggal 20 Oktober 2010.

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 46/PJ/2010 dibatasi masa berlakunya hanya sampai dengan 31 Desember 2010, sehingga permohonan yang diajukan setelah 31 Desember 2010 tidak dapat diproses pemberian SKB PPN-nya," katanya dalam SE yang diperoleh Bisnis, hari ini.

SE tersebut merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dari Perdirjen No. 46/2010 tentang Tatacara Pemberian Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah menerangkan Perdirjen tersebut merupakan wujud dukungan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

"Perdirjen ini juga bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada perusahaan pelayaran niaga nasional," katanya dalam rilis resmi yang diterima Bisnis hari ini.

Iqbal menuturkan jenis kapal yang dapat dibebaskan dari PPN adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau diserahkan kepada perusahaan pelayaran niaga nasional, terhitung sejak 1 Januari 2001 hingga sebelum Perdirjen ini ditetapkan.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN tersebut, perusahaan pelayaran niaga nasional harus mengajukan permohonan SKB PPN kepada Dirjen Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar dengan menggunakan formulir permohonan yang telah ditetapkan.

Permohonan SKB PPN harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yaitu fotokopi NPWP, surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN, surat ijin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), dan penjelasan secara rinci sesuai spesifikasi teknis kapal, dan grosse akta kapal.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment