Tuesday, November 23, 2010

Akhir November, RPP Pengurangan Pajak Rampung

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, M. Iqbal Alamsyah, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pengurang pajak kemungkinan akan selesai akhir November 2010. Kemungkinan selesai 30 November 2010 atau paling lama 31 Desember 2010," kata Iqbal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, pekan lalu

Iqbal menyebutkan, RPP yang mengatur masalah Itu saat ini tengah digodok termasuk dampaknya terhadap perekonomian dan penerimaan pajak. "Ini sedang dalam proses, termasuk dibahas dampaknya kepada perekonomian dan penerimaan negara," katanya.

Mengenai apa saja yang dapat mengurangi pembayaran pajak, Iqbal mengatakan, hingga saat ini belum dapat dikemukakan.

Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Infrastruktur Sosial Dalam RPP ini, Ditjen Pajak akan menjadikan kegiatan sosial atau Wantropi sebagai pengurang pembayaran pajak penghasilan (PPh) pribadi maupun perusahaan.

Syarat mendapatkan pengurangan pajak itu, antara lain wajib pajak harus menyalurkan dana sumbangannya melalui instansi pemerintah

RPP tentang Infrastruktur Sosial merupakan turunan dan UU PPh yang diundangkan pada 2008 Meski Ditjen Pajak masih menyusun kegiatan filantropi apa saja yang bisa menjadi pengurang PPh, namun UU PPh sudah memberi batasan yakni dana untuk kegiatan penelitian pengembangan, pendidikan, beasiswa, olahraga, dan kegiatan seni dan budaya.

Pada bagian lain Ditjen Pajak menindak tegas PT SI yang melakukan tindak pidana perpajakan sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 miliar. "Kerugian negara terdiri atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp1,6 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5,4 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Riza Noor Kanm, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta

Riza menjelaskan, PT Sl telah memungut PPh dan PPN pada 2004 namun pemungutan itu tidak disetorkan kepada negara

Pengadilan Negen Jakarta Selatan telah menyidangkan kasus itu mulai 5 Juli 2010. Vonis telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2010 dengan hukuman tiga tahun enam bulan. Total kerugian negara mencapai Rp 7,05 miliar karena selam PPh dan PPN yang tidak disetor, ada denda yang harus dibayar," jelas Riza

Sumber: Berita Kota

No comments:

Post a Comment