Monday, November 22, 2010

MA Kesulitan Rekrut Hakim Pajak

Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengatakan sampai saat ini belum ada hakim pajak yang memenuhi persyaratan untuk menjadi hakim agung.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) MA, untuk menjadi akim agung harus 20 tahun berpraktik sebagai hakim tinggi, sedangkan pengadilan pajak baru dibentuk beberapa tahun.

"Nah ini tidak ada yang penuhi syarat dari pengadilan pajak," kata Harifin Tumpa usai melantik dua hakim agung di Gedung MA, Selasa 23 November 2010.

Menurutnya, satu-satunya cara untuk mencari hakim pajak yaitu dengan rekrutmen melalui jalur non karir. "Kalau seperti itu tidak ada hakim pajak yang masuk di MA," pungkasnya.

Sebelumnya, Harifin Tumpa pernah mengeluhkan penumpukan perkara pajak di tingkat MA. Hal ini karena hanya ada satu hakim agung yang menguasai perkara perpajakan. Terkait itu MA juga diminta untuk melakukan rekrutmen hakim agung yang berasal dari pengadilan pajak.

Sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment