Tuesday, November 23, 2010

Pemerintah Pastikan Akan Beri Tax Holiday

JAKARTA - Pemerintah terus mengobral janji pemberian stimulus fiskal termasuk insentif perpajakan. Yang paling baru, pemerintah bakal memberikan tax holiday alias pembebasan pajak dalam rentang waktu tertentu.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan rencana pemberian tax holiday bagi pengusaha dalam Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) VI di Jakarta, akhir pekan lalu. "Kami sudah mempersiapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) khusus dan PPh sesuai karakteristik industri," katanya. Sayang, Agus belum mengungkapkan waktu penerapan tax holiday bagi pengusaha, maupun calon pengusaha penikmat libur membayar pajak.

Padahal sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, pemerintah selalu menyatakan dengan tegas tax holiday tidak mungkin diberikan. Soalnya, undang-undang mengenai perpajakan tidak mengenal istilah tersebut.

Selain tax holiday, Agus menjanjikan pemberian seabrek insentif pajak lainnya bagi investor yang bersedia menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bentuknya mulai dari pembebasan PPh impor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam waktu tertentu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sampai pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). "Itu semua akan kami berikan," ujarnya.

Pengusaha jelas senang dengan rencana pemerintah memberikan tax holiday. Sebab, kebijakan ini memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh mereka. Insentif ini berpeluang menaikkan daya saing industri dalam negeri. "Jangan ragu memberi insentif asal diawasi pelaksanaannya," ucap Haryadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik.

Haryadi menilai, manfaat pemberian tax holiday itu bukan hanya dinikmati pengusaha, masyarakat pun ikut merasakannya. "Harga produk bisa murah, karena biaya produksi juga turun," kata dia.

Sumber : Harian Kontan

No comments:

Post a Comment