Tuesday, November 23, 2010

Menkeu Upayakan Tax Ratio Bisa 15%

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, rasio perpajakan (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) harus ditingkatkan minimal sama seperti negara-negara maju, yakni di atas 15%. Oleh karena itu, target tax ratio yang dibebankan DPR untuk 2011 sebesar 12,05% siap dipenuhi pemerintah, melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. "Kita harus meningkatkan tax ratio karena rasio kita tahun 2011 masih di kisaran 12%. Padahal negara-negara maju sudah di atas 15%," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada musyarawah nasional ke-Vl Kadin Indonesia, akhir pekan lalu.

Meski penerimaan dari sisi perpajakan digalakkan, pemerintah menurut Agus juga tetap berusaha memberikan insentif. Insentif pajak yang telah diberikan misalnya tax rate untuk PPh Badan yang saat ini 25% atau turun selama kurun dua tahun belakangan ini.

"Juga tax rate untuk perusahaan publik yang saat ini hanya 20% (telah jadi bagian dari insentif). Intinya kami siap melakukan penyesuaian di sistem perpajakan untuk mencapai tax ratio yang ideal," ujar Menkeu.

Menkeu menilai, selama ini badan hukum dan individu telah taat membayar pajak. Sebelumnya, Komisi XI DPR mengusulkan agar tax ratio 2011 naik 0,05% dari 12% menjadi 12,05%. Dalam perhitungan Badan kebijakan Fiskal Kemenkeu, kenaikan tersebut menyebabkan peningkatan penerimaan perpajakan yang harus diperoleh sebesar Rp 3,5 triliun.

Target tax ratio 12,05% dirasakan pemerintah sudah berat Meski demikian, usulan DPR tetap dipertimbangkan. Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2011, proyeksi penerimaan perpajakan yang berasal dari Ditien Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp 839,54 triliun.

Tantangan berat yang harus dihadapi Kemenkeu misalnya ada beberapa komponen pajak yang saat ini sudah dialihkan ke daerah. Perhitungan kenaikan Rp 3,5 triliun tersebut melalui kenaikan 0,05% dikalikan dengan total PDB tahun depan sekitar Rp 7 ribu triliun. Potensi yang bisa menambah penerimaan perpajakan tersebut dapat diperoleh dari intensifikasi pajak.

Sedangkan dari sisi PPh Migas agak sulit karena Komisi XI DPR, pemerintah. Bank Indonesia (BD, dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati asumsi nilai tukar rupiah 2011 Rp 9250 per US$.

Insentif Pajak

Di tempat sama, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pengembangan ekonomi kreatif memerlukan insentif fiskal, di antaranya insentif perpajakan. "Kita perlu meningkatkan daya saing dalam negeri dan kegiatan ekspor. Memang untuk insentif fiskal merupakan tugas dari Kemenkeu," ujar dia.

Mari menambahkan, terkait insentif fiskal tersebut, pihaknya harus melihat terlebih dahulu sektor-sektor mana yang akan memperolehnya. Dia mengusulkan sektor seperti animasi dan industri konten bisa memperoleh insentif fiskal. Tentunya tugas kita adalah mengindentifikasi sektor mana yang akan kita dorong. Kalau kami menilai seperti animasi, industri konten, industri desain, juga software dalam negeri." kata Mendag.

Sumber : Investor Daily Indonesia

No comments:

Post a Comment