Tuesday, November 23, 2010

Ditjen Pajak Bakal Sertifikasi NPWP

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mensertifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya agar pemegang NPWP juga bisa mengakses infrastruktur ekonomi. Ditjen Pajak menargetkan, rencana tersebut bisa terealisasi pada 2012-2013 nanti. Sehingga, semua pemegang NPWP sudah bisa mendapatkan certificate authority (CA). "Prosesnya tak lama, tinggal memverifikasi data-data yang sudah ada, kami saat ini sedang mengkaji sistemnya," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Hario Damar, akhir pekan lalu. Dengan sertifikat ini. Hario menjelaskan, para pemilik NPWP bisa mendekap sejumlah keuntungan, yakni dapat mengakses infrastruktur ekonomis seperti mengajukan pinjaman atau kredit. Jadi. "Kami akan menjadikan NPWP kita jadi CA economist. Kita mempunyai hak ekonomis di Indonesia karena kita membayar pajak. Secara ekonomis diakui sebagai warga negara," ujar dia.

Pengamat Pajak UI Darussalam menuturkan, rencana sertifikasi NPWP tersebut berhubungan dengan program nomor induk kependudukan atau single indentity number (SIN). Ini merupakan langkah maju Ditjen Pajak karena ke depan persyaratan apa pun semisal pengajuan pinjaman, semestinya dikaitkan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak.

Menurut Darussalam, beberapa negara sudah memberlakukan aturan main tersebut. Transaksi apa pun yang dilakukan oleh wajib pajak bakal terekam. Misalnya, ketika mengajukan kredit kepemilikan mobil dan rumah. Artinya, NPWP ini akan menjadi suatu kewajiban bagi semua wajib pajak. "Manfaatnya bisa meminimalisir penghindaran pajak berganda dan mendorong tingkat kepatuhan dari para wajib pajak." katanya.

Sumber: Harian Kontan

No comments:

Post a Comment