Wednesday, November 24, 2010

Hore! Ada insentif untuk proyek kemitraan publik

JAKARTA: Pemerintah menyatakan pemberian insentif fiskal bagi proyek public partnership (PPP) hanya diberikan kepada proyek-proyek yang menjadi prioritas nasional.

Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S. Priatna mengatakan pemerintah telah memutuskan pemberian insentif fiskal bagi proyek PPP diberikan secara case by case. "Jadi tidak diberikan secara keseluruhan. Kita akan hitung per proyek," katanya di Jakarta hari ini.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan mengingat terbatasnya kapasitas keuangan negara dalam memberikan insentif fiskal untuk pembangunan proyek PPP. "Kalau diberikan secara keseluruhan dikhawatirkan kapasitas keuangan negara tidak mencukupi," jelasnya.

Dengan mekanisme pemberian insentif seperti itu, lanjutnya, tidak semua proyek PPP akan mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Proyek yang dapat adalah priortias nasional seperti listrik di mana sekarang kita sudah kekurangan makanya proyek Jawa Tengah 2x 10.000 watt itu banyak insentif yang diberikan baik jaminan, dukungan, dan lain-lain," tuturnya.

Lebih lanjut, Dedy menerangkan bentuk insentif fiskal yang diberikan juga berbeda-beda antara satu proyek dengan proyek lainnya mulai dari jaminan pembiayaan, insentif pajak, perpanjangan jangka waktu konsesi, dan sebagainya.

"Contoh di Batam Batu Ampar port, itu diberikan tax holiday, terus jangka waktu [konsesi] kalau yang lain 35 tahun, dia 50 tahun. Indonesia menaruh prioritas untuk proyek ini karena selama ini Tanjung Priok itu hanya feeder ke pelabuhan Singapura," terangnya.

Dia mengakui banyak investor yang mengeluhkan mekanisme pemberian insentif fiskal tersebut karena umumnya para investor menginginkan insentif fiskal untuk proyek PPP diberikan secara permanen. "Investor kebanyakan minta fix bahwa kalau saya kerjakan itu pasti dapat insentif. Dan itu yang tidak bisa kita berikan."

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment