Thursday, November 25, 2010

Penumpang Angkutan Umum Bebas Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengguna angkutan umum dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Namun, ini hanya berlaku pada pengguna jasa yang memakai kendaraan umum yang memakai kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berdasarkan warna kuning dan tulisan hitam.

"Itu juga diberlakukan pada kendaraan umum yang bersifat charter dan sewa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah di Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Menurut Iqbal, penegasan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Sebelumnya, ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan telah diatur dalam Pasal 1 Angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan PPN.

Aturan ini sendiri sudah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006. "Penegasan mengenai kriteria bebas PPN dari penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut dan juga bagi petugas pajak. Sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran," ungkap Iqbal.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment