Thursday, November 25, 2010

JPU Akan Hadirkan Korban Pemerasan Bahasyim

JAKARTA - Kartini Mulyadi, salah satu korban pemerasan yang dilakukan Bahasyim Assifie hingga kini masih diusahakan oleh JPU agar tetap hadir dalam persidangan berikutnya. Pasalnya, kesaksian Kartini sangat menentukan dakwaan.

"Untuk Kartini tetap akan kami upayakan," ujar JPU Fachrizal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010). Saksi untuk Bahasyim sendiri tinggal empat orang, di antaranya anak dan istri Bahasyim serta Kartini dan satu lagi saksi ahli.

"Anak Bahasyim masih ada dua, yakin Winda Harum Hapsari, Riyanti Risanti dan Istri Bahasyim, Sri Purwanti serta Kartini yang masih kami upayakan hadir dalam persidangan, dan juga kami akan menghadirkan saksi ahli dari Bank BNI bagian investasi," tandasnya.

Sebelumnya, Kartini Mulyadi merupakan salah satu wajib pajak yang diperas oleh Bahasyim, ketika yang bersangkutan menjabat kepala Kantor Pajak Jakarta VII sebesar Rp1 miliar. JPU beberapa kali mengharapkan kehadiran Kartini karena begitu pentingnya kesaksian dalam penanganan proses peradilan Bahasyim.

Namun tak bisa dipungkiri, Kartini sudah berusia lanjut dan diduga pikun sehingga sulit untuk mengingat peristiwa yang pernah terjadi pada dirinya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment