Monday, November 22, 2010

Realisasi insentif pajak baru tahun depan

JAKARTA: Pemerintah menyatakan pemberian insentif berupa tax allowance dan tax holiday belum dapat dilakukan sampai Januari 2011 menyusul perubahan metode pemberian menjadi lebih spesifik atau berdasarkan pesanan khusus investor (tailor made).

“Januari 2011 itu belum bisa. Itu kan metode tailor made, jadi tidak semuanya dapat,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya,hari ini.

Pemerintah saat ini tengah menyusun sistem pemberian insentif baru yang hanya ditujukan bagi sektor usaha tertentu.

Hal tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang didalamnya mengatur mengenai pemberian keringanan pajak (tax allowance) dan penundaan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday).

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pernah menjanjikan paket regulasi tersebut terbit per 1 November lalu. Namun, pemerintah butuh waktu tambahan untuk melakukan harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Perpajakan dengan Undang-Undang Penanaman Modal karena unsur tax holiday dalam paket kebijakan itu.

Menurut Hatta, insentif keringanan pajak dan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu tersebut merupakan fasilitas baru di luar yang sudah ada selama ini.

Kedua fasilitas tersebut hanya diberikan bagi kegiatan penanaman modal baru di sektor usaha khusus yang memang membutuhkan.

“Kalau di Kementerian Perindustrian ada 12 rumpun industri. Rumpun-rumpun itu nanti kami lihat mana yang perlu mendapatkan. Misalnya, membangun kawasan industri di Papua, kami berikan insentif,” katanya.

Hatta mengatakan pemberian kedua fasilitas tersebut akan dikaitkan dengan rencana pembangunan kluster-kluster ekonomi dan kawasan industri, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Sumber: bisnis.com

No comments:

Post a Comment