Tuesday, December 28, 2010

31 Desember 2010 Akhir Penyampaian SPT 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kepada semua wajib pajak yang hingga saat ini belum menyampaikan surat pemberitahuan tahun pajak 2009 dan tahun-tahun sebelumnya untuk segera menyampaikannya paling lambat 31 Desember 2010.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak M Iqbal Alamasyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12/2010), menyebutkan, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mewajibkan setiap wajib pajak (WP) menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT tahunan PPh).

Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT akan didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU tentang KUP) juga menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Untuk itu, kepada semua WP, baik badan, maupun orang pribadi yang belum/tidak menyampaikan SPT tahunan PPh atas tahun pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya diimbau untuk segera menyampaikannya paling lambat 31 Desember 2010," kata Iqbal.

Ia menyebutkan, formulir SPT tahunan PPh dimaksud dapat diminta di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak atau diunduh (download) melalui laman internet www.pajak.go.id. "Kemudian penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui pos secara tercatat," kata Iqbal.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesment sehingga setiap WP wajib menyampaikan perhitungan jumlah kewajiban pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment