Tuesday, December 28, 2010

Inilah Delapan Industri Pemungut Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, badan usaha yang begerak di delapan industri yang bergerak di berbagai sektor di Indonesia sebagai pemungut pajak penghasilan atau PPh pasal 22. Kedelapan industri itu adalah industri semen, kertas, baja, otomotif, kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Pejabat Sementara Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Tri Muljanto mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Bambang mengatakan, dengan diterbitkannya peraturan ini akan mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan. "Selain itu juga akan memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 22 dan terciptanya keseragaman dalam penerapan PPh Pasal 22 di lapangan," ungkapnya.

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang menegaskan kriteria PPh Pasal 22, yaitu badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Selain itu, termasuk juga Pemungut PPh Pasal 22 adalah industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 yang berlaku sejak 10 Desember 2010. Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah memberikan kesederhanaan dan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PPh Pasal 22.

Dari sisi Ditjen Pajak, maka dengan adanya Peraturan ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PPh Pasal 22. Dengan demikian, penerimaan PPh Pasal 22 dapat lebih optimal.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment