Tuesday, December 21, 2010

Ditjen Pajak Terapkan Pengisian SPT Elektronik Paling Lambat 2012

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sistem pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak berbasis elektronik (e-Filing) paling lambat 2012. Sistem e-Filing diharapkan bisa menekan kesalahan perekaman data pengisiaan SPT wajib pajak yang selama ini masih menggunakan dokumen manual (kertas).

"Mudah-mudahan tahun 2011-2012 bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu proyek PINTAR (Project for Indonesian Tax Administration Reform)," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Robert menjelaskan nantinya pengisian SPT oleh wajib pajak bisa dilakukan pengisian data dengan meng-upload via internet. Selain itu juga, nantinya di setiap kantor pelayan pajak (KPP) akan disiapkan alat yang bisa digunakan oleh wajib pajak mengisi SPT secara elektonik.

"Kita ke depan akan berambisi ke elektronik filing (e-Filing)," katanya.

Selama ini pengisian SPT secara manual sering menimbulkan masalah misalnya dalam hal waktu yang cukup lama untuk merekam data SPT di KPP hingga 1-3 bulan. Sering terjadi kesalahan pada saat perekaman data yang menyebabkan data SPT tidak valid.

Selain itu, dengan cara manual membutuhkan sumber daya manusia lebih banyak untuk melakukan perekaman SPT, pemborosan kertas dan tempat penyimpanan SPT.

Sistem scan kertas SPT meski lebih baik dari cara manual namun sering juga mengalami kendala terutama soal saat merekam SPT yang tulisannya tak terlalu jelas.

"Dengan e-filing sehingga nggak ada error-error," katanya.

Ia menambahkan melalui e-Filing, akan menekan kesalahan input data oleh pihak ditjen pajak. Sehingga dapat dipastikan jika ada kesalahan input data, lebih disebabkan dari kesalahan wajib pajak yang mengisi.

Sistem e-Filing mulai diuji coba pertama kali pada 2002 untuk pelaporan SPT masa PPN bulan Juni.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment