Tuesday, December 21, 2010

80% Kinerja Pajak Langgar Aturan, DPR Siapkan Pansus

Jakarta - Panja Perpajakan Komisi XI DPR-RI telah mendapatkan laporan hasil audit kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena banyaknya pelanggaran Undang-Undang oleh Ditjen Pajak, Panja Komisi XI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) di Januari 2011.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Panja Perpajakan Komisi XI Melchias Markus Mekeng atau biasa disapa Melky ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (21/12/2010).

"Laporan BPK itu berisi hasil pemeriksaan governance terhadap perundang-undangan dan peraturan pelaksana di ke-6 perusahaan yang diminta Panja Perpajakan dan hasil dari pemeriksaan BPK menunjukkan Ditjen Pajak banyak melakukan pelanggaran," jelas Melky.

Melky menjelaskan, pelanggaran tersebut sudah pasti pelanggaran terhadap Undang-Undang yang ternyata modusnya sama. Oleh karena itu, Melky mengatakan Panja Perpajakan akan memutuskan untuk memanggil orang-orang yang bertanggung jawab bahkan jika perlu akan dibentuk Pansus.

"Modusnya Ditjen Pajak hampir sama. Oleh sebab itu Januari 2011 nanti panja akan memutuskan utnuk memanggil orang yang bertanggung jawab atau akan dibawa ke tingkat Pansus," tuturnya.

Lebih jauh Melky juga menegaskan akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika hasil laporan BPK menunjukkan ada penyelewengan dana baik oleh ke-6 perusahaan maupun Ditjen Pajak.

"Jika ada data pendukung, kita akan minta PPATK melacaknya ketika ditemukan bahwa ada dana yang diselewengkan," tukasnya.

Seperti diketahui, Laporan audit kinerja Ditjen Pajak oleh BPK menunjukkan 80% kinerja Ditjen Pajak menunjukkan banyak pelanggaran ketentuan Undang-Undang dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 triliun.

Harry menambahkan, Panja Perpajakan DPR memang meminta dua laporan yakni audit kinerja dan audit investigasi. Harry mengatakan untuk laporan audit investigasi DPR masih menunggu laporan dari BPK.

Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta BPK melakukan audit berbasis kinerja dan investigasi terhadap Ditjen Pajak terkait kasus perpajakan pada 6 perusahaan.

Adapun 6 perusaahaan yang akan dilakukan audit investigasi kasus perpajakan yakni :

1. PT Permata Hijau Sawit (PHS) periode 2007-2008
2. PT Asian Agri periode 2002-2005
3. PT Wilmar periode September 2009-April 2010
4. PT Alfa Kurnia periode Maret 2009-Mei 2009
5. PT ING Internasional periode 2005-2007
6. RS Emma Mojokerto periode 2006-2008

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment