Monday, December 13, 2010

Cegah Laporan Bohong, Ditjen Pajak Gandeng Akuntan Publik

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) akan mengeluarkan aturan baru dalam RUU Akuntan publik. Dalam RUU tersebut, laporan keuangan wajib pajak yang belum diaudit akuntan publik, akan diperiksa kembali oleh Ditjen Pajak.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta (10/12/2010).

Namun, aturan tersebut, menurut Agus harus didukung oleh seluruh akuntan publik agar memberikan laporan keuangan yang benar.

"Ini harus didukung akuntan publiknya. Akan buat kerjasama dengan asosiasi akuntan untuk jaga kualitas. Saya takut sekali, kalau akuntan publik buat laporannya bodong," tegasnya.

Selain itu, dalam RUU akuntan publik yang sedang dibahas penyelesaiannya tersebut, Agus menyatakan akan ada penegasan mengenai syarat akuntan publik beserta kode etiknya.

"Kalau ada yang ngaku-ngaku sebagai akuntan bisa dihukum. Bayangkan kalau ada perusahaan mau IPO, semua investor mengandalkan laporan keuangan oleh akuntan. Hanya karena dia tidak mengungkapkan fakta di lapangan keuangan, kalau sampai investor tertipu akan sayang sekali. Ada beberapa pasal yang dimasukkan agar orang ada takutnya," ujarnya.

Pada draf RUU itu, lanjut Agus akan dimasukkan aturan mengenai batasan kantor audit untuk emitten yaitu 6 tahun dengan penandatangan laporan audit memiliki batasan 3 tahun.

"Kita atur bahwa untuk 1 emitten itu kantor akuntan publik selama 6 tahun harus ganti tapi penandatangannya 3 tahun mesti ganti," ujarnya.

Agus Marto menyebutkan tujuan dari aturan tersebut guna memberdayakan akuntan yang jumlahnya pada tahun lalu mencapai 926 orang dengan kantor sebanyak 407 kantor.

Saat ini masih 4 kantor besar yang memegang 70% dari 17.812 laporan keuangan. Diharapkan, RUU akuntan publik ini bisa diselesaikan pada tahun 2011.

"Negara tidak mengatur berlebihan. Tapi itu nanti diharapkan jadi akan lebih sehat," tandas Agus Marto.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment