Monday, December 13, 2010

Terima Imbalan, Aparat Pajak Langsung Kena Sanksi Moral dan Disiplin

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan akan langsung memberikan sanksi moral dan hukuman disiplin kepada aparatnya yang menerima imbalan dalam bentuk apapun dari wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (9/12/2010).

"Setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak di seluruh Indonesia dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima, patur diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya," tutur Iqbal.

Dikatakan Iqbal, ketentuan ini merupakan bagian dari kode etik pegawai Ditjen Pjak yang tercantum dalam pasal 4 butir 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.1/PM.3/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.

Aturan ini juga telah diterjemahkan dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.

"Ada 9 kewajiban dan 8 larangan dalam kode etik pegawai Ditjen Pajak. Sembilan kewajiban antara lain kerajiban menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain dan kewajiban untuk menaati jam kerja serta tata tertib kantor.

"Sedangkan 8 larangan di antaranya larangan untuk menerima segala bentuk pemberian baik langsung maupun tidak langsung, dan larangan menyalahgunakan data dan informasi perpajakan," tutur Iqbal.

Dia menegaskan sanksi atas pelanggaran kode etik sangat berat. Selain sanksi disiplin sesuai aturan PNS, ada juga sanksi moral seperti jenjang karir yang terhambat.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment