Monday, December 6, 2010

Data PBB untuk Kejar Wajib Pajak

BOGOR, KOMPAS.com - Data Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB akan menjadi alat utama yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menambah jumlah wajib pajak aktif yang saat ini masih mencapai 16 juta. Data PBB tergolong data yang paling lengkap di DJP sehingga diharapkan akan mampu menjadi dasar ekstensifikasi atau program menambah penerimaan pajak melalui penambahan jumlah wajib pajaknya.

"Kami akan tetap menjalankan program ekstensifikasi. Saya harap dilakukan dengan melakukan matching atau penyelarasan antara data PBB dengan wajib pajaknya. Sebab bagaimana pun ada 85 juta objek pajak di data PBB itu," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis, Ditjen Pajak, Robert Pakpahan di Bogor, Sabtu (4/12/2010) saat berbicara dalam Sosialiasi Kebijakan Perpajakan.

Menurut Robert, produk kebijakan unggulan yang digunakan Ditjen Pajak untuk menambah jumlah wajib pajak adalah Sunset Policy, kebijakan Fiskal yang dikaitkan dengan kewajiban menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kewajiban PPh karyawan yang berbeda. Objek PBB dan wajib pajak masih belum terkait dengan baik.

"Belum ada pemetaan yang jelas antara pemilik bangunan dan tanah dalam data PBB. Kalau semuanya sudah masuk ke sistem, maka pemajakan akan lebih mudah. Ini yang akan kami galakkan agar lebih banyak lagi wajib pajak yang masuk ke jaringan," ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang belum memiliki NPWP dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum diketahui secara pasti. Namun, prinsip yang dimiliki Indonesia adalah mewajibkan setiap kepala rumah tanggal memiliki NPWP, bukan mewajibkan seluruh warga negara memiliki NPWP.

Atas dasar itu, dengan jumlah penduduk yang mencapai 235 juta jiwa, potensi pemilik NPWP tidak sama dengan jumlah itu. Potensi pembuatan NPWP adalah sekitar 60 juta, atau setara dengan jumlah rumah tangga di Indonesia.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment