Monday, December 6, 2010

Pemblokiran Pengemplang Pajak Diintensifkan

BANDUNG, KOMPAS - Kantor Wilayah Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak akan mengintensifkan penagihan hingga pemblokiran rekening bank bagi wajib pajak individu dan perusahaan yang membandel. Langkah ini dilakukan hingga akhir tahun sebagai upaya mencapai target penerimaan yang baru mencapai 70 persen.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi, Kamis (4/11) di Bandung, menegaskan, pemblokiran rekening tetap akan dilakukan sesuai koridor aturan dan hukum yang berlaku. "Pemblokiran memang sudah biasa dilakukan karena itu terbukti efektif meningkatkan keberhasilan penagihan piutang bagi pengemplang pajak," ujarnya.

Hingga Oktober, penerimaan pajak di Kanwil Jabar I Ditjen Pajak baru mencapai Rp 8,9 triliun atau 70 persen dari target sepanjang tahun sebesar Rp 12,2 triliun. Mengacu pada kondisi ini, penerimaan pajak pada dua bulan terakhir dipatok rata-rata Rp 1,7 triliun per bulan.

Dengan pemblokiran tersebut, wajib pajak hanya dapat menyetor uang ke bank, tetapi tidak dapat menariknya. "Dengan koordinasi bersama bank-bank terkait, wajib pajak baru bisa menarik dana dari bank jika sudah membayar pajak," kata Dedi.

Ia menyebutkan, target piutang pajak individu ataupun perusahaan pada 2010 Rp 440 miliar. Namun, hingga September yang berhasil ditagih baru sekitar Rp 346,8 miliar.

Selain itu, penerimaan pajak juga akan dikejar dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang hingga Oktober baru mampu terhimpun Rp 621 miliar atau hanya 62,7 persen dari target 2010 Rp 990 miliar. Target penerimaan dari bea pengelolaan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tahun depan diserahkan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota Rp 492,85 miliar. Belanja pemerintah

Menurut Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Kanwil Jabar I Ditjen Pajak Ook Hendrawan, penerimaan dari bendaharawan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga digenjot. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya anggaran belanja modal pemerintah baru akan dihabiskan akhir tahun. Ini jadi potensi penerimaan pajak," ujarnya. Untuk itu, kini sedang berlangsung sosialisasi dan konseling bagi para bendaharawan.

Kendati pengelolaan BPHTB dan PBB dalam tiga tahun ke depan tidak akan masuk lagi ke Ditjen Pajak, target penerimaan terus naik setiap tahun. "Bahkan, tahun depan, target penerimaan pajak di Provinsi Jabar kemungkinan bisa mencapai Rp 14 triliun," ujar Abdul Gofir, Kepala Bidang Kerja Sama dan Ekstensifikasi Perpajakan Kanwil Jabar I Ditjen Pajak.

Dalam kaitan itu, Dedi menyoroti peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kanwil Jabar I Ditjen Pajak. Selain itu, penguasaan teknologi informasi di kalangan karyawan juga harus digenjot karena sistem pengelolaan pajak ke depan akan terfokus ke sistem internet.

Selain perbaikan di sisi internal, Kanwil Jabar I Ditjen Pajak juga berupaya meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jabar guna menggali potensi pajak, terutama pajak penghasilan pasal 21 bagi karyawan berpenghasilan tetap dan pajak penghasilan sektor informal. "Pajak informal sangat potensial di kota jasa seperti Bandung dan itu belum tergarap maksimal," ujar Dedi.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment