Monday, December 6, 2010

Ditjen Pajak Juga Intip Juragan Warteg

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo berpendapat bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu menetapkan strategi jitu untuk merealisasikan penerapan pajak warung tegal (warteg).

"Tidak gampang merealisasikan rencana ini. Nampak ada gejolak menanggapi rencana ini," kata Tjiptardjo dalam sosialisasi perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12/2010) malam.

Menurut dia, perlu strategi jitu merealisasikan rencana itu. Misalnya dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutannya. "Demikian juga dengan besaran tarifnya, itu terserah kesepakatan eksekutif dengan DPRD-nya," katanya.

Ia menyebutkan, pajak warteg yang akan dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan pajak daerah atau pajak pembangunan I, yang di dalamnya termasuk pajak restoran.

Menurut dia, yang dikenakan pajak bukan wartegnya, tetapi pembelinya. Adapun pajak penghasilan pemilik warteg merupakan kewenangan pusat. "Makanya kita juga sedang mengintip berapa besar penghasilan mereka," katanya.

Ketika ditanya apakah pengenaan pajak terhadap pengusaha UKM termasuk warteg tidak mendorong naiknya inflasi, Tjiptardjo mengatakan, hal itu tidak mendorong inflasi. "Pemungutan pajak justru mendorong kontraksi jumlah uang beredar, jadi tidak menyebabkan inflasi," kata pria kelahiran Tegal itu.

Tjiptardjo menyebutkan, ke depan perlu dibangun kesadaran dari semua lapisan masyarakat untuk ikut bertanggung jawab kepada negara sesuai kemampuan yang dimiliki. "Strategi harus ditempuh dari sekarang. Kesadaran perlu dibangun dari sekarang, dan mungkin hasilnya baru beberapa tahun kemudian," katanya.

Ia menyebutkan, Ditjen Pajak ke depan juga akan mengembangkan pengenaan pajak terhadap sektor usaha kecil dan menengah (UKM). "Jadi, jangan hanya orang-orang atau pihak-pihak itu saja yang ditarik pajaknya, jangan hanya berburu binatang di kebun binatang," kata Tjiptardjo.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment