Sunday, December 5, 2010

Dirjen Pajak Tahan Remunerasi Pegawai Nakal Rp 6,1 Miliar

Bogor - Direktorat Jenderal Pajak menahan remunerasi sekitar Rp 6 miliar, sebagai bentuk penerapan hukuman disiplin bagi pegawainya yang nakal. Para pegawai pajak nakal itu cukup bervariasi sanksinya mulai dari penahanan remunerasi dari 1 bulan hingga 1 tahun.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptarjo mengungkapkan, remunerasi yang ditahan pihaknya bervariasi dari mulai 1 bulan hingga ada yang sampai 1 tahun sebagai bentuk hukuman disiplin bagi para pegawainya yang tidak taat aturan.

"Ada Rp 6,1 miliar kita tahan remunerasinya. Ada yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, setahun," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12/2010) malam.

Berdasarkan data per 30 November 2010, Ditjen Pajak telah memberi sanksi berupa peringatan sebanyak 482, hukuman disiplin ringan (teguran, pernyataan tidak puas) sebanyak 56, hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat) 31, dan hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat 14, pemberhentian dengan hormat 10, pemberhentian tidak hormat 11, dan pemberhentian sementara 16.

Dengan demikian, total hukuman disiplin per 30 November 2010 mencapai 620 dan total pemotongan TKPKN (tunjangan khusus pembinaan keuangan negara/ remunerasi) atas penerbitan surat peringatan dan hukuman disiplin sebesar Rp 6.189.001.250.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment