Sunday, December 5, 2010

Tjiptardjo: Pajak Capital Inflow Bisa Bikin Jeblok Pasar Modal RI

Jakarta - Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menilai penerapan pajak capital inflow bisa membuat pasar saham Indonesia jeblok. Negara-negara lain yang menerapkan pajak capital inflow juga dinilai gagal.

"Kita bicara pajak negara capital inflow itu, inflow itu kan yang sudah menerapkan Brazil, berhasil gak?? Kalau kita kenakan itu pasar modal kita rusak, jeblog," tegas Tjiptardjo dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12/2010) malam.

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini memang menjadi salah satu tujuan investor asing untuk penanaman modalnya. Hal ini dikarenakan terjadinya krisis di negara-negara asing, sehingga mereka mencari tempat investasi di negara berkembang.

"Ini kan adanya krisis di Eropa dan Amerika, develop country itu APBN-nya kacau, sehingga pemodal-pemodal ini nyari, larinya ke emerging market termasuk Indonesia," ungkapnya.

Indonesia saat ini menjadi salah satu target para investor untuk menanamkan investasinya. Tjiptardjo menilai Indonesia membutuhkan modal tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk menyerap modal. Namun, permasalahan akan terjadi jika modal yang masuk, keluar dengan cepat dan serentak.

"Tapi yang ditakutkan itu, masuknya berbondong-bondong keluarnya berbondong-bondong. Antara perlu dan takut. Yang kita mau, masuk tapi nggak cepat cepet kabur," ujarnya.

Menurut Tjiptardjo, paling aman modal tersebut memang masuk melalui Foreign Direct Investment (FDI), tetapi banyak para investor asing melihat FDI masih penuh dengan risiko. Maka kebanyakan modal tersebut masuk melalui pasar modal. Namun, lanjut Tjiptardjo, dengan diberlakukan pajak untuk arus modal tersebut memang di satu sisi memperlambat arus masuk itu, tetapi di sisi lain ada potensi membahayakan pasar modal negara.

Tjiptardjo menyebutkan pajak telah diberlakukan untuk modal yang keluar, yaitu sebesar 0,1%. Sedangkan obligasi sebesar 15% dan SBI sebesar 20%.

Oleh sebab itu, Tjiptardjo menyatakan belum tepat menerapkan pajak untuk capital inflow apalagi belum ada landasan hukum yang menaungi kebijakan tersebut. Dia mengusulkan adanya sistem registrasi untuk modal yang masuk melalui pasar saham.

"Kita usulkan begini, kalau dari sisi pajak, rate-nya hanya terbatas, kita lihat apa yang bisa dinaikkan. Tapi untuk sekarang sistem registrasi,catat itu. Kita perlu menghindari bubble dengan ditahan masuknya. Pakai registrasi saja, orang pasti kabur. Jadi dimainkan instrumen moneter dan fiskal, jangan pajak saja, nanti malah gak masuk," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment