Tuesday, December 28, 2010

Pemerintah Pastikan Transaksi Syariah Bebas Pajak Berganda

Jakarta - Perbankan syariah dipastikan terbebas dari pengenaan pajak berganda sehubungan dengan dikeluarkannya kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi murabahah.

Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Agus Supriyanto menyatakan, pada akhir bulan ini keputusan terkait pajak ganda di industri syariah tersebut telah mendapat tanda tangan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

"Jadi, transaksi murabahah tidak akan dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) lagi," ujarnya ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (28/12/2010).

Agus mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang No.42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang berlaku sejak 1 April 2010.

"Kebijakan ini untuk memberikan kesetaraan atau level playing of field antara perbankan syariah dengan bank konvensional," jelasnya.

Selama ini, perbankan syariah dikenai PPN sebesar 10% untuk transaksi murabahah. Sementara bank konvensional tidak dikenai PPN tersebut karena tidak ada transaksi murabahah tidak terkena PPN tersebut.

"Ini yang membuat persaingan bisnis (bank syariah dengan bank konvensional) tidak berimbang," katanya.

Sebagai informasi, selama ini sistem pajak ganda dikenakan pada transaksi pembiayaan murabahah atas satu objek yang sama. Dalam skema murabahah ini, bank syariah akan membelikan apa yang diinginkan oleh nasabanhnya. Misalnya, nasabah membutuhkan mobil untuk kegiatan bisnis, maka bank syariah akan membeli mobil tersebut dan kemudian menjualnya ke nasabah. Pajak ganda terjadi saat bank syariah membeli mobil dari diler dan saat nasabah membeli mobil tersebut dari nasabah. Akibat pengenaan pajak ganda tersebut, maka dana yang harus dibayar nasabah menjadi lebih besar.

Dengan demikian, karena UU No 42/2009 tentang PPN dan PPnBM berlaku sejak 1 April 2010, maka bagi bank syariah yang sudah membayar PPN transaksi murabahah akan dikembalikan oleh pemerintah.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment