Tuesday, December 21, 2010

Tanggapi Hasil Audit BPK, Dirjen Pajak: Itu Cuma 5 Kasus dan Sepele-sepele

Jakarta - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan 80% kinerja Direktorat Jenderal Pajak ada pelanggaran. Namun Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, hasil audit tersebut hanya berkaitan dengan 5 kasus yang sepele-sepele.

Meski kasusnya sepele, namun Tjiptardjo berjanji akan menjadikan hasil audit BPK tersebut sebagai langkah perbaikan di Ditjen Pajak.

"Nanti kita lihat, kalau menyangkut administratif, kalau perlu pembinaan, kita bina, kalau ada peraturan yang kurang, kita sempurnakan. Kurang lebih masukan BPK di situ. Kayak gimana, tim saya masih bekerja. Nanti kita sampaikan ke BPK, kita hormati institusi itu, kita bahas, fair enough lha. Lagipula, itu cuma 5 kasus dan kasusnya sepele-sepele, yang gede itu cuma yang disidik, tapi itu domainnya penegak hukum. Nanti pengadilan yang mutusin," ujar Tjiptardjo.

Ia mengungkapkan, Ditjen Pajak memiliki waktu 60 hari untuk mempelajari laporan BPK terkait kasus pajak yang sempat menjadi pembahasan Panja Pajak DPR RI.

Tjiptardjo mengakui memang terjadi kelalaian pegawainya dalam kasus-kasus pajak tersebut. Hal inilah yang menyebabkan penagihan pajak itu menjadi 'kasus' yang dipermasalahkan hingga menarik BPK untuk mengaudit kasus-kasus pajak tersebut.

"Itu memang fakta, itu kelanjutan dari Panja, tapi karena memang itu kasus. Kalian juga ikut pembahasannya. Saya jadi telenova atau Opera Van Java, kena ini, kena itu, makanya lapor ke BPK dan ini sudah selesai," ujar Tjiptardjo kepada detikFinance di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta (21/12/2010).

Namun, untuk mengetahui secara detail letak kesalahan pegawai pajak pada kasus-kasus tersebut, Tjiptardjo mendapat jatah waktu 60 hari sejak laporan BPK diterimanya.

"Saya ada waktu 60 hari untuk pelajari. Saya belum bisa bicara detailnya tapi secara makro, memang ada yang kurang," ungkapnya.

Sebelumnya, laporan audit kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan hal yang fantastis. Dari laporan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut diketahui bahwa 80% kinerja Ditjen Pajak menunjukkan banyak pelanggaran ketentuan Undang-Undang dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 triliun.

"Laporan BPK sudah masuk memang dan hasilnya sangat fantastis. Hasil laporan audit kinerja Ditjen Pajak 80%-nya menunjukkan pelanggaran ketentuan Undang-Undang dengan potensi kerugian negara yang sangat besar," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR-RI Melchias Markus Mekeng pekan lalu.

Melchias menambahkan, hasil dari laporan BPK tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Ditjen Pajak dalam hal ini menjadi tanggung jawab penuh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) M. Tjiptardjo.

"Kerugian negara yang besar tersebut harus menjadi tanggung jawab Dirjen Pajak," ujar Melchias.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment