Monday, January 10, 2011

Ancora Dituding Selewengkan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok usaha Ancora dituding merekayasa laporan keuangannya dengan maksud untuk menghindari pembayaran pajak. Salah satu anak usaha yang diduga berusaha menghindari pajak adalah PT Ancora Mining Service dengan cara merekayasa laporan pembayaran bunga utang dan penerimaan dari sumbangan luar negeri. Rekayasa ini juga dikaitkan dengan keberadaan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.

"Mereka melaporkan ada pembayaran bunga utang, padahal dalam neracanya tidak kami temukan adanya utang. Demikian juga dengan penerimaan dari sumbangan yang dilaporkan hanya untuk mengurangi pembayaran pajak," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) Yosep Rizal di Jakarta, Senin (10/1/2011), usai menyerahkan laporan dugaan penyelewenangan pajak oleh kelompok usaha Ancora kepada Bagian Rekayasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak.

Saat dikonfirmasi, Gita Wirjawan menegaskan, pihaknya terbuka terhadap semua laporan yang disampaikan semua kelompok masyarakat. Atas dasar itu, ia membuka kesempatan kepada FMPK untuk mempertanyakan semua masalah perpajakan itu secara langsung kepada manajemen Ancora.

"Silakan ditanya ke Ancora sesuai dengan peraturan. Ya biasalah suka tembak dari beberapa sudut. Silakan tanya ke Ancora. Saya sudah tidak terlibat lagi ke situ. Saya sudah mendelegasikan semua kewenangan saya. Supaya transparan, silakan tanya langsung ke Ancora," ujar Gita.

Menurut Yosep, dokumen laporan keuangan yang diduga telah direkayasa adalah terbitan 31 Desember 2008. Nilai pembayaran bunga utang yang dilakukan Rp 18 miliar, padahal tidak ada utang yang perlu dibayar.

Selain itu, tercatat ada sumbangan sebesar 500.000 dollar AS yang diberikan perusahaan tambang Middle East Coal (MEC), perusahaan yang terpusat di Singapura dan Jakarta. Setelah itu, terdapat peningkatan jumlah anak perusahaan pada kelompok usaha Ancora ini menjadi 19 perusahaan. Hal itu mengindikasikan terjadi transfer pricing atau rekayasa keuangan yang memungkinkan ada perbedaan harga jual produk antara induk perusahaan di satu negara dengan anak perusahaan di negara berbeda agar menurunkan kewajiban pajak.

"Temuan sumbangan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan aliran dana dari MEC ke yayasan milik kelompok usaha Ancora. Sumbangan ini mencurigakan karena tidak pernah dilaporkan pajak penerimaannya. MEC memiliki yayasan sendiri, mengapa harus diserahkan pada yayasan milik Ancora," ujar Yosep.

Kecurigaan lain juga muncul dalam laporan investasi Ancora. Dalam neraca tertanggal 31 Desember 2008 tidak ada laporan investasi yang dilakukan Ancora Mining Service. Namun, dalam laporan laba rugi dibukukan penghasilan senilai Rp 34,96 miliar.

"Kami meminta aparat pajak melakukan pemeriksaan atas temuan kami ini," ujarnya.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment