Friday, January 7, 2011

Honorarium dan Imbalan PNS di Luar Gaji Dipotong Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 terhadap honorarium atau imbalan lain dari pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah dalam siaran pers, Jumat (7/1/2011).

"Pemotongan PPh 21 bagi yang menerima penghasilan selain gaji atau tunjangan lain atau uang pensiun atau tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan, atau imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD," tutur Iqbal.

Adapun tarif PPh pasal 21 tersebut adalah:
a. Sebesar 0% dari penghasilan bruto bagi

  • PNS golongan I dan golongan II
  • Anggota TNI dan Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara dan pensiunannya
b. Sebesar 5% dari penghasilan bruto bagi

  • PNS golongan III
  • Anggota TNI dan Polri golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya
c. Sebesar 15% dari penghasilan bruto bagi

  • PNS golongan IV
  • Anggota TNI dan Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang berlaku sejak 1 Januari 2011.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment